Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga

Senin, 31 Mei 2021 - 19:30 WIB
loading...
A A A
Aat sempat mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 guna melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini tekait dengan temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman dengan Siti Rahmah. Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Unit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahanantara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.

“Ya benar memang ada tercatat di sini di tahun 2001. Bahkan ada satu orang yang bekerja di KUA Arsel mengetahui pernikahan itu. Dia satu satunya yang masih bertugas di sini. Pada 2001 No register pernihakan yang tercatat di sini mulai 750-786. Kalau Deddy dan Siti bernomor register 781,” ujar Sueb sambil memperlihatkan bundel berkas pernikahan sepanjang tahun 2001 tersebut.

Baca juga:
Asyik Pacaran, Pasangan Muda-mudi Tergulung Ganasnya Ombak Pantai Selatan Gunungkidul

Kemudian saat ditanya status perjaka di buku nikah tersebut, dirinya mengatakan, pihak KUA Arsel menulis perjaka karena dari berkas yang diserahkan statusnya perjaka. “Nah kalau soal status perjaka itu kita pakai acuan berkas yang diserahkan kepada kami. Karena berkas dari Deddy mengatakan perjaka bukan duda. Jadi soal itu ditanyakan langsung ke Pak Deddy nya. Karena kita tidak mungkin mengubahnya sendiri tanpa melihat berkas yang diajukan,” ujar Sueb.

Terpisah, Deddy Supratman, Ayah Aat saat ditemui MNC Media di rumahnya mengatakan, terkait tahun nikah dirinya bersama Siti Rahmah dipastikan bukan 2001 melainkan 2011. Dia pun memperlihatkan buku nikah aslinya kepada MNC Media.

“Kalau nomor register 781/45/XII/2001 itu bukan berarti saya nikah di tahun 2001. Yang dilihat itu di tanggal terakhir di buku nikah saya yakni 18 Oktober 2011. Itu tidak benar kalau saya nikah di tahun 2001. Silahkan saja konfirmasi ke KUA Arsel lagi. Salah itu mereka memasukkan datanya ke tahun 2001. Yang benar saya nikah 2011,” ujar Deddy didampingi istrinya Siti.

Kemudian terkait tulisan status perjaka di buku nikah, dirinya memastikan bahwa itu terjadi adanya putusan Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada 2010 yang sudah memutus cerai dirinya dengan Ina Yuliana. Meski setelah itu gugatan cerai itu kembali dicabut pihak Ina. “Jadi Ina Yuliana ini sudah sempat menggugat cerai saya pada tahun 2010. Dan saat itu sudah diputus hakim Pengadilan Agama Palangka Raya meski belum keluar surat akta cerainya. Jadi saya anggap saya sudah resmi bercerai makanya saya pada 2011 menikah resmi dengan Siti Rahmah. Baru di tahun 2013 Ina kembali menggugat saya tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak pernah ikut sidang. Toh nama dia juga masih bin Deddy Supratman buka ganti bin Abu Jahal. Itu akal akalan dia saja,” ujarnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.3985 seconds (0.1#10.140)