Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim
Rabu, 14 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. iNews TV/Fadly
A
A
A
BATU BARA - Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary SH kepada media, Rabu (14/04/2021).
Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka "Anak Gugat Ayah Kandung" karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri digugat oleh 4 anak kandungnya.
Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh Majelis Hakim Nelson Angkat SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan Amar putusan: Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak hanya menolak gugatan sang anak atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian Rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH MH, pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/04/2021) mengatakan, perbuatan Tergugat-1 (Mislan) Tergugat-2 (Siti Hadijah Asmi), Tergugat-3, Tergugat-4 dan Tergugat-5, yang tidak menyerahkan objek tanah aquo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka "Anak Gugat Ayah Kandung" karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri digugat oleh 4 anak kandungnya.
Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh Majelis Hakim Nelson Angkat SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan Amar putusan: Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak hanya menolak gugatan sang anak atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian Rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH MH, pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/04/2021) mengatakan, perbuatan Tergugat-1 (Mislan) Tergugat-2 (Siti Hadijah Asmi), Tergugat-3, Tergugat-4 dan Tergugat-5, yang tidak menyerahkan objek tanah aquo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).
Lihat Juga :