Petani Pangkep Didorong Kembangkan Sistem Pertanian Organik

Minggu, 30 Mei 2021 - 22:56 WIB
loading...
Petani Pangkep Didorong...
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Irwan saat melakukan sosialisasi ranperda. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Para petani di Kabupaten Pangkep didorong untuk mengembangkan sistem pertanian oraganik agar bisa lebih maksimal.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Irwan. Ia mengajak masyarakat untuk mengembangkan sistem pertanian organik dan berjanji akan memfasilitasi kebutuhan pupuk masyarakat yang ingin bertani secara organik.



Hal itu disampaikan politisi Partai Nasdem ini saat membuka sosialisasi Ranperda Sistem Pertanian Organik di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Minggu (30/5/2021).

"Silakan ajukan proposalnya, saya akan bantu berapa pun kebutuhan pupuk organik masyarakat," ucapnya.

Menurut Irwan, sistem pertanian organik layak menjadi pilihan masyarakat saat ini ditengah kepungan sistem pertanian yang menggunakan pupuk kimia. Dengan menggunakan sistem pertanian organik, masyarakat akan terlepas dari ketergantungan menggunakan pupuk kimia yang kerap langka saat dibutuhkan.

Tokoh Petani Sulsel, Armin Salassa menyambut baik ranpeda ini. Menurutnya, belum banyak provinsi yang memiliki perda tentang sistem pertanian organik yang dalam pandangannya adalah sistem pertanian yang memuliakan petani. "Ini tanda-tanda baik, menuju pertanian yang memuliakan," kata Armin.



Ia mengingatkan sistem pertanian organik bukan sekadar mengganti kimia ke pupuk organik . Tapi sistem pertanian organik akan melestarikan kearifan lokal petani seperti berdiskusi dan bergotong royong yang saat ini mulai ditinggalkan.

"Untuk memulai kembali pertanian organik, kita perlu belajar bersama, berdiskusi dan bergotong royong karena tidak bisa sistem pertanian organik dilakukan sendiri-sendiri," ucap Armin.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2591 seconds (0.1#10.140)