Ketua dan Dokter Gugus Tugas Diduga Beda Pendapat soal Sample Swab PDP 01 yang Wafat

Senin, 20 April 2020 - 10:35 WIB
loading...
A A A
3. Jika Anda memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19
akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes
didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APO).

4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam
pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk
pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan
keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi
COVID-19.
11. Sampel akan diambil setiap hari.
111. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan
sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif,
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

B. JIKA ANDA SEHAT, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi
lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu
tubuh 2 kali. Jika muncul demam ~38°C atau gejala pernapasan seperti
batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri
Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah
melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.
Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya. (zia nasution)
(vit)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2976 seconds (0.1#10.140)