Dituntut 5 Bulan, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:44 WIB
loading...
Dituntut 5 Bulan, Habib...
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Ist)
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smit lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya itu, pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer, yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," sambung JPU Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar menambahkan, hal yang meringankan tuntutan hukuman tersebut, yakni Bahar mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Mendengar tuntutan JPU Kejati Jabar, Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual langsung berkali-kali mengucapkan syukur. Menurutnya, meski tidak berat dan tidak ringan, namun tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar dinilainya sudah adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved