Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Mikro
loading...
A
A
A
Khusus bagi tamu pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing masing instansi. Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat ditempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD pada 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa.
"DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang," kata Iswanto.
Sementara kepada badan penanggulanggan bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, Polri, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh. Satuan polisi pamong praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan. "Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 20 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021," ujar Iswanto.
Kebijakan dari pemberlakukan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi itu akan berpedoman kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (CM)
Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara pada bidang perindustrian dan perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat ditempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG kabupaten/kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD pada 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa.
"DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang," kata Iswanto.
Sementara kepada badan penanggulanggan bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, Polri, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh. Satuan polisi pamong praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran pengawasan. "Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 20 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021," ujar Iswanto.
Kebijakan dari pemberlakukan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi itu akan berpedoman kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (CM)
(srf)