Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Mikro
loading...
A
A
A
Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk posko kecamatan agar lebih mengotimalkan peran dan fungsinya. Sementara pelaksanaannya, khusus untuk posko tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan keuchik di Gampong.
"Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota," kata Iswanto.
Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat Gampong.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Sementara jika ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri. ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.
"Dalam instruksi gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar atau ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan atau peserta didik ada yang positif Covid-19 guru, tenaga kependidikan atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolenkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/ kota, TNI, Polri selama masa paska Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota," kata Iswanto.
Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat Gampong.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Sementara jika ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri. ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.
"Dalam instruksi gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar atau ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan atau peserta didik ada yang positif Covid-19 guru, tenaga kependidikan atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolenkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/ kota, TNI, Polri selama masa paska Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.