Pengungkapan 821 Kg Sabu Jaringan Internasional Hasil Pengintaian 4 Bulan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
Pengungkapan 821 Kg...
Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti sabu seberat 821 kg dari penangkapan bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.Foto/Divisi Humas Mabes Polri
A A A
SERANG - Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di pengujung bulan puasa ini, Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah.

"Tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Serang," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/05/2020).

"Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan, dan saudara AS dari Yaman," tambanya.
(Baca juga: Jalani Hidup Bersama dari Jualan Sabu, Pasangan Sejenis Diciduk Polisi)

Listyo menjelaskan, pengungkapan diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari bulan Desember anggota Satgas berhasil mengamankan kapal. Anggota Satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan.

"Kemudian, kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini, bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian. Akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta," tuturnya.

Listyo menambahkan, tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu, melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba. "Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan, ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita," katanya.

Listyo berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

"Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam satgas, baik dalam satgas pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama," pungkasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Tangkap Kurir,...
Setelah Tangkap Kurir, Polisi Buru Pengendali Sabu 10 Kg di Apartemen PIK
Warga Surabaya Ditangkap,...
Warga Surabaya Ditangkap, 38 Kg Sabu Disita Polisi
Polisi Tetapkan 9 Tersangka...
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades
Bongkar Liquid Vape...
Bongkar Liquid Vape Narkoba, Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku dan Buru 1 WN China
SPBU di Jalan Alternatif...
SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Tahan Kades-Sekdes Kohod,...
Tahan Kades-Sekdes Kohod, Polri: Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Rekomendasi
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
Rasakan Setiap Pukulan,...
Rasakan Setiap Pukulan, Saksikan Setiap Aksi: Streaming Rangkaian ATP Tour di VISION+
Sinopsis One On One...
Sinopsis One On One - drg. Arianti Anaya: di Balik Viralnya Oknum Dokter Asusila
Berita Terkini
Soal Mesin Parkir Elektronik...
Soal Mesin Parkir Elektronik Banyak yang Rusak, Kadishub: Terkendala Suku Cadang
2 jam yang lalu
Bantu Keluarga Kurang...
Bantu Keluarga Kurang Mampu, Pesantren Denanyar Buka Program Bea Siswa Santri 2025
2 jam yang lalu
Kadishub Akui PAD Parkir...
Kadishub Akui PAD Parkir di Jakarta Menurun sejak Banyak Mesin TPE Rusak Beralih ke Jukir
3 jam yang lalu
Pramono Minta Wali Kota...
Pramono Minta Wali Kota hingga Lurah Proaktif Terima Pendaftaran Pasukan Oranye
3 jam yang lalu
3 Penumpang Minibus...
3 Penumpang Minibus Terjun ke Sungai Lae Kombih di Pakpak Bharat Belum Ditemukan
3 jam yang lalu
BPKB Tak Dikasih, Anak...
BPKB Tak Dikasih, Anak di OKU Bakar Mobil Ibunya
4 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved