Jalani Hidup Bersama dari Jualan Sabu, Pasangan Sejenis Diciduk Polisi
A
A
A
BLITAR - Kehidupan asmara Puput Susanti (28) dan Dewi Wulandari warga Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), untuk sementara terkukung dalam jeruji besi.
Sebab, pasangan sesama jenis alias lesbi ini diciduk Satres Narkoba Polres Blitar Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pasangan yang memiliki hubungan intim sesama jenis ini membeli sabu untuk dijual lagi sebagai modal menjalani hidup bersama.
“Keduanya kita tangkap di rumah Dewi Wulandari di Kamulan. Dari tangan para tersangka didapat barang bukti berupa sabu seberat 3 gram,” ujar Kapolres, Senin (30/3/2020).
Kapolres menambahkan, keduanya ditahan di Mapolres Blitar Kota, dijerat Pasar 112 dan 114 Undang Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahuh penjara.
Sebab, pasangan sesama jenis alias lesbi ini diciduk Satres Narkoba Polres Blitar Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pasangan yang memiliki hubungan intim sesama jenis ini membeli sabu untuk dijual lagi sebagai modal menjalani hidup bersama.
“Keduanya kita tangkap di rumah Dewi Wulandari di Kamulan. Dari tangan para tersangka didapat barang bukti berupa sabu seberat 3 gram,” ujar Kapolres, Senin (30/3/2020).
Kapolres menambahkan, keduanya ditahan di Mapolres Blitar Kota, dijerat Pasar 112 dan 114 Undang Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahuh penjara.
(zil)