Lebaran Usai, Ridwan Kamil: Zona Merah COVID-19 Hadir Lagi di Jawa Barat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah beberapa pekan Jawa Barat tanpa zona merah COVID-19, kinimuncul lagi di Kota Cirebon. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menduga, kembalinya status zona merah COVID-19 di Kota Cirebon tak lepas dari keberadaan Kota Cirebon sebagai daerah perlintasan mudik Lebaran 2021 dan destinasi pariwisata.
Baca juga: Bangun Landmark Sumedang Bak Patung Liberty, Ridwan Kamil Ingin Warga Sejahtera
"Setelah tidak ada zona merah, minggu ini zona merah hadir lagi di Kota Cirebon. Kita duga Kota Cirebon jadi tujuan perlintasan mudik juga dan destinasi pariwisata," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar secara virtual dari Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dirlantas: Ngeri Punglinya, Ini Terkenal Jawa Tengah
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, untuk mengatasi kondisi tersebut, dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan fokus melakukan penanganan COVID-19 di Kota Cirebon agar tak lagi bertatus zona merah COVID-19.
"Kita fokus dua minggu ke depan. Kita akan melakukan proses pergerakan memastikan Kota Cirebon kembali tidak merah," ujarnya.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, Jabar mencatat kenaikan kasus COVID-19 pasca-Lebaran 2021. Namun begitu, hal itu tidak berpengaruh banyak terhadap tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Jabar.
"Rumah sakit ada kenaikan walau tidak signifikan hanya 1 persen. Kita sempat menyetuh di 29 (persen) sekarang 30," imbuhnya.
Kang Emil juga meyakinkan bahwa evaluasi pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran 2021 menunjukkan hasil yang sangat baik. Menurutnya, lebih dari setengah juta kendaraan yang masuk ke wilayah Jabar diperiksa dan sekitar 220.000 diputar balik ke daerah asal.
Sebaliknya, kendaraan yang keluar dari Jabar yang diperiksa sebanyak 300.000 kendaraan dimana 30.000 kendaraan di antaranya belum kembali ke Jabar. Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dari pemudik, pihaknya juga sudah meminta pelaksanaan rapid test antigen acak di 17 titik, khususnya di wilayah perbatasan.
"Minggu lalu kita instruksikan RT dan RW untuk mencatat warga lnya yang hilang, itu mudik. Kalau hilang itu wajib dilaporkan dan jadi subjek pengetesan di level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 lalu.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan penanganan pandemi," katanya.
Baca juga: Bangun Landmark Sumedang Bak Patung Liberty, Ridwan Kamil Ingin Warga Sejahtera
"Setelah tidak ada zona merah, minggu ini zona merah hadir lagi di Kota Cirebon. Kita duga Kota Cirebon jadi tujuan perlintasan mudik juga dan destinasi pariwisata," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar secara virtual dari Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dirlantas: Ngeri Punglinya, Ini Terkenal Jawa Tengah
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, untuk mengatasi kondisi tersebut, dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan fokus melakukan penanganan COVID-19 di Kota Cirebon agar tak lagi bertatus zona merah COVID-19.
"Kita fokus dua minggu ke depan. Kita akan melakukan proses pergerakan memastikan Kota Cirebon kembali tidak merah," ujarnya.
Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, Jabar mencatat kenaikan kasus COVID-19 pasca-Lebaran 2021. Namun begitu, hal itu tidak berpengaruh banyak terhadap tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Jabar.
"Rumah sakit ada kenaikan walau tidak signifikan hanya 1 persen. Kita sempat menyetuh di 29 (persen) sekarang 30," imbuhnya.
Kang Emil juga meyakinkan bahwa evaluasi pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Lebaran 2021 menunjukkan hasil yang sangat baik. Menurutnya, lebih dari setengah juta kendaraan yang masuk ke wilayah Jabar diperiksa dan sekitar 220.000 diputar balik ke daerah asal.
Sebaliknya, kendaraan yang keluar dari Jabar yang diperiksa sebanyak 300.000 kendaraan dimana 30.000 kendaraan di antaranya belum kembali ke Jabar. Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 dari pemudik, pihaknya juga sudah meminta pelaksanaan rapid test antigen acak di 17 titik, khususnya di wilayah perbatasan.
"Minggu lalu kita instruksikan RT dan RW untuk mencatat warga lnya yang hilang, itu mudik. Kalau hilang itu wajib dilaporkan dan jadi subjek pengetesan di level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro," jelasnya.
Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 lalu.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan penanganan pandemi," katanya.
(shf)