Dendam dan Sakit Hati Dicerai, Eks Kades di Pasuruan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
loading...
A
A
A
PASURUAN - Seorang mantan kepala desa (kades) di Pasuruan, Jawa Timur nekat membakar rumah mantan istrinya. Diduga, aksi nekat Suhul Taubat (70) karena dendam terhadap mantan istri dan anaknya.
Akibatnya, tiga sepeda motor hangis terbakar beserta barang lain. Kerugian material diperkirakan ratusan juga rupiah. Kepolisian setempat tengah memeriksa sejumlah saksi.
Pantauan di lapangan, saat kejadian korban dan anaknya selamat dari api yang membakar rumahnya, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas
Menurut polisi, pelaku pembakaran yang merupakan mantan kades Sumber Dawesari ini masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah. "Setelah berhasil masuk rumah, pelaku membuka kran bensin motor dan menyulutnya dengan korek api," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Menurutnya, pembakaran ini diduga karena pelaku sakit hati bercerai dengan mantan istrinya. Kini, pelaku diamankan ke mapolres untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil olah TKP Tim Inavis Polresta Pasuruan diperkirakan kerugian peristiwa ini mencapai Rp150 juta.
Akibatnya, tiga sepeda motor hangis terbakar beserta barang lain. Kerugian material diperkirakan ratusan juga rupiah. Kepolisian setempat tengah memeriksa sejumlah saksi.
Pantauan di lapangan, saat kejadian korban dan anaknya selamat dari api yang membakar rumahnya, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas
Menurut polisi, pelaku pembakaran yang merupakan mantan kades Sumber Dawesari ini masuk rumah korban melalui pintu belakang rumah. "Setelah berhasil masuk rumah, pelaku membuka kran bensin motor dan menyulutnya dengan korek api," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Menurutnya, pembakaran ini diduga karena pelaku sakit hati bercerai dengan mantan istrinya. Kini, pelaku diamankan ke mapolres untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil olah TKP Tim Inavis Polresta Pasuruan diperkirakan kerugian peristiwa ini mencapai Rp150 juta.
(msd)