Disnaker Sebut Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayarkan THR
Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
"Masih banyak perusahaan yang belum bayarkan THR , yang mengadukan banyak sebenarnya, tapi banyak yang lewat chat. Artinya dia chat lewat WA-ku terkait masalah pengaduan THR, tapi tidak mau disebutkan namanya. Karena dia sudah tahu akan dampaknya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk. Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak mereka.
Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia
Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah. Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.
Dia mengatakan, bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.
"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR . Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkas dia.
Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk. Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak mereka.
Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia
Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah. Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.
Dia mengatakan, bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.
"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR . Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkas dia.
(agn)
Lihat Juga :