Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
Jum'at, 21 Maret 2025 - 17:42 WIB
loading...
Rumah keluarga Lukminto, pendiri PT Sritex di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah digeruduk oleh massa yang mengatasnamakan dari KSPI dan Partai Buruh, Jumat (21/3/2025). FOTO/VITRIANA D
A
A
A
JAKARTA - Rumah keluarga Lukminto, pendiri PT Sritex , di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah digrudug oleh massa yang mengatasnamakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Jumat (21/3/2025). Mereka menuntut pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Dari pantauan di lokasi, massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai bendera organisasi seperti Partai Buruh, KSPI, dan SPN. Massa yang terdiri dari puluhan orang itu juga sempat melakukan aksi tidur di Jalan Bhayangkara saat menyanyikan lagu Gugur Bunga. Aksi kemudian dilanjutkan dengan melakukan orasi di depan rumah keluarga Lukminto.
Penanggungjawab aksi, Aulia Hakim mengatakan, aksi ini untuk mengetuk hati bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). Dia mengakui mengetahui jika pembayaran THR dan pesangon adalah kewenangan kurator, dan baru akan dibayarkan setelah aset Sritex Group yang dinyatakan pailit terjual.
"Menurut hukuman kepailitan kewajiban pesangon dan THR ada di kurator setelah menjual aset. Saya ingin mengetuk hati saja, Bapak Iwan Lukminto dan keluarga, kalau nunggu aset, berapa tahun terjual. Bapak (Iwan) itu triliunan asetnya, maksud teman-teman mbok ya di-split-kan dana sedikit saja. Tidak akan miskin, saya jamin," ucap Aulia.
Dari pantauan di lokasi, massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai bendera organisasi seperti Partai Buruh, KSPI, dan SPN. Massa yang terdiri dari puluhan orang itu juga sempat melakukan aksi tidur di Jalan Bhayangkara saat menyanyikan lagu Gugur Bunga. Aksi kemudian dilanjutkan dengan melakukan orasi di depan rumah keluarga Lukminto.
Penanggungjawab aksi, Aulia Hakim mengatakan, aksi ini untuk mengetuk hati bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). Dia mengakui mengetahui jika pembayaran THR dan pesangon adalah kewenangan kurator, dan baru akan dibayarkan setelah aset Sritex Group yang dinyatakan pailit terjual.
"Menurut hukuman kepailitan kewajiban pesangon dan THR ada di kurator setelah menjual aset. Saya ingin mengetuk hati saja, Bapak Iwan Lukminto dan keluarga, kalau nunggu aset, berapa tahun terjual. Bapak (Iwan) itu triliunan asetnya, maksud teman-teman mbok ya di-split-kan dana sedikit saja. Tidak akan miskin, saya jamin," ucap Aulia.
Lihat Juga :