Disnaker Sebut Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayarkan THR

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:33 WIB
loading...
Disnaker Sebut Masih...
Disnaker Makassar mencatat 25 aduan resmi perusahaan yang belum bayarkan THR kepada pekerja. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan Makassar, melaporkan masih menerima banyak aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Tercatat ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk sejak dibuka tujuh hari sebelum lebaran (6/5/2021) dan ditutup tujuh hari pasca-lebaran tepatnya pada (21/5/2021). Jumlah tersebut dikalkulasi lebih sedikit dari aduan tak resmi.

Baca Juga: Hayoloh, Kemnaker Tegakkan Sanksi atas Pelanggaran THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Irwan Bangsawan saat dihubungi mengaku sebagian besar aduan dilaporkan akibat persoalan Covid-19.

Perusahaan beralasan belum mampu membayarkan THR mereka padahal berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.

"Jadi lumayan, cukup banyak juga laporan kemarin, rata-rata yang terjadi itu karena masalah pandemi Covid-19, jadi tidak dibayarkan," ujar Irwan.

Irwan menyebut dari 25 laporan resmi 11 diantaranya telah diselesaikan, setelah perusahaan memberikan THR mereka.

"Jadi sudah ada juga yang selesai dibayarkan kemarin itu, mereka sudah dapat THR nya sekarang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut, lantaran aduan tak resmi yang masuk jauh lebih banyak ketimbang aduan resmi.

Baca Juga: Segera Lapor, Hari Ini Batas Terakhir Posko THR Kemnaker

Dia mengaku perharinya kerapkali mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari masyarakat, namun mereka tak melaporkannya secara resmi ke Disnaker.

Alasannya mereka harus menghadapi konsekuensi PHK dari perusahaannya. Jumah 25 laporan tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan sebenarnya.

"Masih banyak perusahaan yang belum bayarkan THR , yang mengadukan banyak sebenarnya, tapi banyak yang lewat chat. Artinya dia chat lewat WA-ku terkait masalah pengaduan THR, tapi tidak mau disebutkan namanya. Karena dia sudah tahu akan dampaknya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk. Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak mereka.

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia

Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah. Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.

Dia mengatakan, bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.

"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR . Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkas dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
Anggota Bhabinkamtibmas...
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dipatsus Gara-gara Sebarkan Surat Minta THR
Massa Buruh Geruduk...
Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
Rezeki Jelang Lebaran,...
Rezeki Jelang Lebaran, Pemerintah Desa Wunut Bagi-bagi THR Rp200.000 ke Warganya
Lebaran Sudah Lewat,...
Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
THR 2023 Dicairkan KPPN...
THR 2023 Dicairkan KPPN Tuban Capai Rp8,65 Miliar
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Bonus Hari Raya Ojol...
Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Rekomendasi
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved