Disnaker Sebut Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayarkan THR
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan Makassar, melaporkan masih menerima banyak aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Tercatat ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk sejak dibuka tujuh hari sebelum lebaran (6/5/2021) dan ditutup tujuh hari pasca-lebaran tepatnya pada (21/5/2021). Jumlah tersebut dikalkulasi lebih sedikit dari aduan tak resmi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Irwan Bangsawan saat dihubungi mengaku sebagian besar aduan dilaporkan akibat persoalan Covid-19.
Perusahaan beralasan belum mampu membayarkan THR mereka padahal berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi lumayan, cukup banyak juga laporan kemarin, rata-rata yang terjadi itu karena masalah pandemi Covid-19, jadi tidak dibayarkan," ujar Irwan.
Irwan menyebut dari 25 laporan resmi 11 diantaranya telah diselesaikan, setelah perusahaan memberikan THR mereka.
"Jadi sudah ada juga yang selesai dibayarkan kemarin itu, mereka sudah dapat THR nya sekarang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut, lantaran aduan tak resmi yang masuk jauh lebih banyak ketimbang aduan resmi.
Dia mengaku perharinya kerapkali mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari masyarakat, namun mereka tak melaporkannya secara resmi ke Disnaker.
Alasannya mereka harus menghadapi konsekuensi PHK dari perusahaannya. Jumah 25 laporan tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan sebenarnya.
"Masih banyak perusahaan yang belum bayarkan THR , yang mengadukan banyak sebenarnya, tapi banyak yang lewat chat. Artinya dia chat lewat WA-ku terkait masalah pengaduan THR, tapi tidak mau disebutkan namanya. Karena dia sudah tahu akan dampaknya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk. Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak mereka.
Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah. Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.
Dia mengatakan, bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.
"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR . Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkas dia.
Tercatat ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk sejak dibuka tujuh hari sebelum lebaran (6/5/2021) dan ditutup tujuh hari pasca-lebaran tepatnya pada (21/5/2021). Jumlah tersebut dikalkulasi lebih sedikit dari aduan tak resmi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Irwan Bangsawan saat dihubungi mengaku sebagian besar aduan dilaporkan akibat persoalan Covid-19.
Perusahaan beralasan belum mampu membayarkan THR mereka padahal berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.
"Jadi lumayan, cukup banyak juga laporan kemarin, rata-rata yang terjadi itu karena masalah pandemi Covid-19, jadi tidak dibayarkan," ujar Irwan.
Irwan menyebut dari 25 laporan resmi 11 diantaranya telah diselesaikan, setelah perusahaan memberikan THR mereka.
"Jadi sudah ada juga yang selesai dibayarkan kemarin itu, mereka sudah dapat THR nya sekarang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut, lantaran aduan tak resmi yang masuk jauh lebih banyak ketimbang aduan resmi.
Dia mengaku perharinya kerapkali mendapatkan pesan singkat via WhatsApp dari masyarakat, namun mereka tak melaporkannya secara resmi ke Disnaker.
Alasannya mereka harus menghadapi konsekuensi PHK dari perusahaannya. Jumah 25 laporan tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan sebenarnya.
"Masih banyak perusahaan yang belum bayarkan THR , yang mengadukan banyak sebenarnya, tapi banyak yang lewat chat. Artinya dia chat lewat WA-ku terkait masalah pengaduan THR, tapi tidak mau disebutkan namanya. Karena dia sudah tahu akan dampaknya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Sehingga pihaknya terpaksa hanya memproses laporan resmi yang masuk. Dia mengakui kondisi saat ini cukup memprihatinkan dan dapat dijadikan alasan oleh perusahaan untuk tidak membayarkan hak mereka.
Namun telah jelas bahwa perusahaan tetap berkewajiban lantaran THR merupakan kewajiban kedua disamping upah. Berdasarkan Edaran juga telah jelas bahwa perusahaan diberi solusi untuk mencicil THR mereka hingga min 1 lebaran.
Dia mengatakan, bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang tak membayarkan hak pekerjanya jika terbutki maka akan terkena dampak pidana lewat pengadilan.
"Konsekuensi hukumnya, itu kan dalam edaran kementrian terkait masalah THR itu menegakkan hukum sesuai dengan kewenangannya terkait pelanggaran pemberian THR . Konsekuensi hukumnya, inilah kita limpahkan ke pengawasan, nanti terbit penetapannya baru kita keluarkan anjuran untuk masuk kepengadilan," pungkas dia.
(agn)