Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
loading...
Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan masih ada perusahaan yang belum membayar THR meskipun lebaran telah usai. (Ist)
A A A
YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut puluhan perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah berlalu.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan masih ada perusahaan yang belum membayar THR meskipun lebaran telah usai. Berbagai alasan dikemukakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sehingga belum pembayaran hak karyawan tersebut.

"Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR," kata Aria, Kamis (27/04/2023).

Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR nya tersebut jauh menurun ketimbang tahun sebelumnya.

jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan. Penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.

"Mereka akan terus kami pantau agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," paparnya

Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Aria menyebut sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.

"Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2," tambahnya.

Dia berharap dalam waktu ke depan bisa segera membayar thr disertai dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari lebaran. Dan saat ini, Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alsan mereka belum juga memenuhi kewajibannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3376 seconds (0.1#10.140)