Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
Kamis, 27 April 2023 - 16:08 WIB
loading...
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan masih ada perusahaan yang belum membayar THR meskipun lebaran telah usai. (Ist)
A
A
A
YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut puluhan perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah berlalu.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan masih ada perusahaan yang belum membayar THR meskipun lebaran telah usai. Berbagai alasan dikemukakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sehingga belum pembayaran hak karyawan tersebut.
"Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR," kata Aria, Kamis (27/04/2023).
Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR nya tersebut jauh menurun ketimbang tahun sebelumnya.
jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan. Penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi membenarkan masih ada perusahaan yang belum membayar THR meskipun lebaran telah usai. Berbagai alasan dikemukakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut sehingga belum pembayaran hak karyawan tersebut.
"Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR," kata Aria, Kamis (27/04/2023).
Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR nya tersebut jauh menurun ketimbang tahun sebelumnya.
jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu sebanyak 75 perusahaan. Penundaan pembayaran THR tersebut merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.
Lihat Juga :