Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng Dipatsus Gara-gara Sebarkan Surat Minta THR
loading...

Anggota Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena menyebarkan surat permintaan THR kepada hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa anggota tersebut dipatsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rezha menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat atas atas inisiatif dari anggota tersebut. Aipda Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idulfitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.
Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengatakan bahwa anggota tersebut dipatsus dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rezha menyebutkan bahwa surat tersebut dibuat atas atas inisiatif dari anggota tersebut. Aipda Anwar juga sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idulfitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.
Pada surat itu juga tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
(shf)
Lihat Juga :