Kabupaten Luwu Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun, Bupati Apresiasi Kinerja BPKD
loading...
A
A
A
LUWU - Bupati Luwu , Basmin Mattayang, menyampaikan apresiasi kepada bawahannya, jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , terkhusus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Luwu.
Apresiasi ini disampaikan Bupati Luwu di rumah jabatannya, Jumat (21/5) siang. Menurut Bupati Luwu dua periode ini, Pemkab Luwu 6 kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut tidak lepas dari kerja keras BPKD.
Baca Juga: Pemkab Luwu
Hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini WTP . Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, raihan WTP ini adalah yang keenam kalinya sejak tahun 2015 secara berturut-turut hingga tahun 2020.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmati sehingga sampai hari ini kita masih mengikuti beberapa kegiatan. Terkhusus hari ini adalah penyerahan LHP dari BPK provinsi kepada beberapa daerah termasuk Pemkab Luwu. Dalam kaitan dengan itu kita bersyukur kepada Allah SWT karena tahun ini adalah tahun ke-6 kalinya kita meraih WTP ," kata Basmin Mattayang.
Baca Juga: Basmin Mattayang
Kepala BPKD, Moch Arsal kepada SINDOnews menjelaskan, meski Kabupaten Luwu mendapat opini WTP dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2020, namun bukan berarti tidak ada pekerjaan rumah yang diberikan BPK.
Baca Juga: opini WTP
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
Apresiasi ini disampaikan Bupati Luwu di rumah jabatannya, Jumat (21/5) siang. Menurut Bupati Luwu dua periode ini, Pemkab Luwu 6 kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut tidak lepas dari kerja keras BPKD.
Baca Juga: Pemkab Luwu
Hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini WTP . Menurut Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, raihan WTP ini adalah yang keenam kalinya sejak tahun 2015 secara berturut-turut hingga tahun 2020.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmati sehingga sampai hari ini kita masih mengikuti beberapa kegiatan. Terkhusus hari ini adalah penyerahan LHP dari BPK provinsi kepada beberapa daerah termasuk Pemkab Luwu. Dalam kaitan dengan itu kita bersyukur kepada Allah SWT karena tahun ini adalah tahun ke-6 kalinya kita meraih WTP ," kata Basmin Mattayang.
Baca Juga: Basmin Mattayang
Kepala BPKD, Moch Arsal kepada SINDOnews menjelaskan, meski Kabupaten Luwu mendapat opini WTP dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2020, namun bukan berarti tidak ada pekerjaan rumah yang diberikan BPK.
Baca Juga: opini WTP
Dirinya menjelaskan, opini WTP dari BPK menunjukan arah baik dalam pengelolaan keuangan daerah. " WTP yang diberikan BPK mengandung makna bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai atau memenuhi standar ketentuan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian WTP diberikan karena pemerintah daerah dianggap telah memenuhi tata kelola keuangan yang baik. Meski demikian, bukan berarti, opini WTP BPK tidak ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan di setiap daerah.
Baca juga:Patuhi Protokol Kesehatan, Bupati Luwu Tiadakan Open House
"Hal ini juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK setiap tahunnya termasuk tahun anggaran 2020. Setiap adanya temuan kami tuangkan dalam LHP tersebut," ujarnya.
Olehnya itu kata Wahyu Priyono, memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan yang tertuang dalam LHP BPK.
(luq)