Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar Bakal Digelar Bertahap
Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.
Pembacaan surat perintah pengosongan kantor perusahaan daerah Makassar di Jalan Bawakaraeng itu berlangsung, Kamis (20/5/2021). "Iya, hari ini (kemarin) eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.
Sengketa lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya itu sulit untuk dimenangkan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Objektifitas Pansel Job Fit untuk Pejabat Pemkot Makassar Diragukan
Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.
Pembacaan surat perintah pengosongan kantor perusahaan daerah Makassar di Jalan Bawakaraeng itu berlangsung, Kamis (20/5/2021). "Iya, hari ini (kemarin) eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.
Sengketa lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya itu sulit untuk dimenangkan Pemkot Makassar.
Baca Juga: Objektifitas Pansel Job Fit untuk Pejabat Pemkot Makassar Diragukan
(agn)
Lihat Juga :