Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
loading...
Balai Kota Makassar. Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lepas. Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng diambil alih pihak ketiga. Sengketa lahan di pengadilan dimenangkan oleh warga bernama Norma Serang selaku penggugat.
Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).
Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.
Baca Juga: Legislator Desak Audit Aset Pemkot Makassar yang Bermasalah
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.
Kondisi ini disayangkan anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid. Pemkot Makassar dinilai lemah dalam menyelamatkan aset negara. Banyak aset yang tengah bersengketa bahkan diambil alih pihak ketiga.
"Ini yang menjadi tantangan Pemkot Makassar beberapa tahun terakhir. Kita juga rekomendasikan segera mensertifikatkan semua aset-aset Pemkot Makassar," kata Hamzah, Kamis (20/5/2021).
Putusan pengadilan sudah seharusnya diikuti. Meski menurut dia, Pemkot Makassar dipastikan rugi secara materi. Bangunan yang ditempati sebagai kantor harus dikosongkan.
Baca Juga: Legislator Desak Audit Aset Pemkot Makassar yang Bermasalah
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.
Lihat Juga :