Ngaku Panglima Geng Motor, Kuli Bangunan Ini Serang Perwira Polisi

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:34 WIB
loading...
Ngaku Panglima Geng Motor, Kuli Bangunan Ini Serang Perwira Polisi
Dadan Kusmana, seorang kuli bangunan yang mengaku panglima perang salah satu geng motor di Kota Bandung setelah sempat menyerang perwira polisi. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teddy Sigit Rahmdhani menjadi korban penyerangan anggota geng motor saat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.

Korban yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari itu nyaris terluka akibat ulah pelaku yang berupaya melakukan perlawanan dengan balok kayu dan senjata tajam saat mereka hendak ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Dadan Kusmana bin Usep Warsa (34). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan harian lepas itu mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor terkenal di Kota Bandung.

Peristiwa bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah salah satu geng motor di kawasan Derwati, Kota Bandung, Minggu (9/5/2021) pukul 03.00 WIB. AKP Teddy bersama anggotanya pun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

Benar saja, di lokasi kejadian, tepatnya di depan SPBU Derwati, didapati sejumlah anggota geng motor berboncengan menggunakan lima sepeda motor tengah ugal-ugalan sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam ke arah jalan.

"Anggota lalu membuntuti kelompok bermotor itu. Namun, saat akan ditangkap, salah seorang di antaranya justru melawan dan nekat menyerang menggunakan kayu balok dan senjata tajam jenis badik yang diarahkan ke kepala Kanit Reskrim," ungkap Kapolsek Rancasari, Kompol Wendy Bogoh di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5/2021).

Mendapati pelaku melakukan penyerangan, lanjut Wendy, anggotanya itu terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bahu dan pinggul bawah pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Adapun sembilan pelaku lainnya melarikan diri," katanya.

Wendy menyatakan, penangkapan pelaku seusai arahan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, AKP Teddy Sigit Rahmdhani mengaku, dirinya masih terlindungi dari kayu balok dan badik yang dilayangkan pelaku ke kepalanya karena menggunakan helm full face. Dia terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku tidak mengindahkan peringatannya.

"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," ungkapnya.

Saat terjatuh, tambah Teddy, teman pelaku sebenarnya sempat akan menyerangnya kembali. Namun, lewat tindakan tegas yang diambilnya, mereka langsung kocar kacir melarikan diri dan kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Pelaku sendiri berkilah lupa dengan ulahnya yang sempat menyerang perwira polisi itu. Dia mengaku dalam kondisi terpengaruh obat-obatan dan minuman keras saat peristiwa itu terjadi. "Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya mabuk tramadol dan tuak. Saya juga lupa dapat pisau dari mana," kilahnya.

Pelaku juga mengaku sudah empat bulan bergabung dengan salah satu geng motor di Kota Bandung. Menurut dia, anggota kelompok geng motor tempatnya bergabung kerap menganggapnya sebagai panglima perang. "Anggapan kawan-kawan, saya panglima perang mereka," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)