Wawali Whisnu Sakti Imbau Tak Gelar Takbir Keliling
Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
WS berharap, warga untuk menerima dengan legowo dan ikhlas keputusan Pemkot ini. Ini semata-mata karena Pemkot sayang dengan rakyatnya. Apalagi saat ini, kondisi Kota Surabaya sudah menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jawa Timur.
"Saya perkirakan banyak Orang Tanpa Gejala. Mereka positif tapi tak ada gejala. Kalau ada takbiran gitu, kan mereka bisa menyebarkan. Itu yang bahaya. Ayo sama-sama kita gotong-royong membasmi corona," kata dia.
Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setidaknya ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, warga tidak boleh melakukan takbir keliling ke jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Poin kedua, untuk melakukan takbiran, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Jadi, untuk SE larangan takbir keliling, intinya itu kita meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir bisa tetap dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, di lingkungan masing-masing. Tapi dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eddy.
Selanjutnya, poin ketiga adalah petugas perbatasan atau posko check point, wajib melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota, agar mereka tidak masuk ke Kota Surabaya.
"Saya perkirakan banyak Orang Tanpa Gejala. Mereka positif tapi tak ada gejala. Kalau ada takbiran gitu, kan mereka bisa menyebarkan. Itu yang bahaya. Ayo sama-sama kita gotong-royong membasmi corona," kata dia.
Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, setidaknya ada empat poin yang tertuang dalam surat edaran wali kota itu. Pertama, warga tidak boleh melakukan takbir keliling ke jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.
Poin kedua, untuk melakukan takbiran, masyarakat muslim diimbau untuk menggemakan takbir di rumah, masjid atau musala oleh pengurus atau takmir, dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media sosial lainnya.
"Jadi, untuk SE larangan takbir keliling, intinya itu kita meminta dengan sangat kepada seluruh warga masyarakat, takmir masjid untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Takbir bisa tetap dilaksanakan oleh takmir musola atau masjid, di lingkungan masing-masing. Tapi dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eddy.
Selanjutnya, poin ketiga adalah petugas perbatasan atau posko check point, wajib melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota, agar mereka tidak masuk ke Kota Surabaya.
Lihat Juga :