Wabup Aep Syapuloh Murka, Ribuan Pegawai Pemkab Karawang Bolos Kerja
Senin, 17 Mei 2021 - 20:26 WIB
loading...
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memeriksa daftar pegawai yang bolos kerja hari pertama usai libur lebaran. Foto: iNews/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syapuloh murka setelah mengetahui 2.066 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mangkir kerja pada hari pertama usai libur lebaran .
Orang nomor dua Karawang itu tidak bisa menutupi kemarahannya setelah mengetahui Disdikpora menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) paling minim tingkat kehadiran pegawai atau hanya 19%.
Baca juga: Markasnya Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Panglima TPNPB OPM Thitus Murib Kwalik Sebar Video Propaganda
Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan TPP hingga 25% kepada setiap pegawai yang bolos kerja.
“Harus ada sanksi tegas untuk mereka yang membolos. Saya minta kepala OPD Disdikpora serius menangani masalah ini.Sesuai dengan Perbup No. 8 tahun 2020 mereka akan kena sanksi pemotongan TPP. Kami masih membahas menyangkut banyaknya ASN yang bolos kerja ini,” tegas Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai sidak di lingkungan Disdik, Senin (16/5/21).
Baca juga: Ridwan Kamil Optimistis Potensi Lonjakan COVID-19 Pasca-Lebaran Masih Terkendali
Menurut Aep, berdasarkan absensi menggunakan aplikasi SIAP diketahui posisi para pegawai. Dengan aplikasi SIAP ini pegawai tidak bisa berbohong saat absen masuk kerja. "Dari aplikasi SIAP ini kami ketahui jika tingkat kehadiran pegawai Disdikpora paling minim dibanding dinas lain, hanya 19%. Makanya saya sidak untuk melihat langsung kondisi sebenarnya,” kata dia.
Orang nomor dua Karawang itu tidak bisa menutupi kemarahannya setelah mengetahui Disdikpora menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) paling minim tingkat kehadiran pegawai atau hanya 19%.
Baca juga: Markasnya Digempur Pasukan Elit TNI-Polri, Panglima TPNPB OPM Thitus Murib Kwalik Sebar Video Propaganda
Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan TPP hingga 25% kepada setiap pegawai yang bolos kerja.
“Harus ada sanksi tegas untuk mereka yang membolos. Saya minta kepala OPD Disdikpora serius menangani masalah ini.Sesuai dengan Perbup No. 8 tahun 2020 mereka akan kena sanksi pemotongan TPP. Kami masih membahas menyangkut banyaknya ASN yang bolos kerja ini,” tegas Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai sidak di lingkungan Disdik, Senin (16/5/21).
Baca juga: Ridwan Kamil Optimistis Potensi Lonjakan COVID-19 Pasca-Lebaran Masih Terkendali
Menurut Aep, berdasarkan absensi menggunakan aplikasi SIAP diketahui posisi para pegawai. Dengan aplikasi SIAP ini pegawai tidak bisa berbohong saat absen masuk kerja. "Dari aplikasi SIAP ini kami ketahui jika tingkat kehadiran pegawai Disdikpora paling minim dibanding dinas lain, hanya 19%. Makanya saya sidak untuk melihat langsung kondisi sebenarnya,” kata dia.
Lihat Juga :