Wabup Aep Syapuloh Murka, Ribuan Pegawai Pemkab Karawang Bolos Kerja

Senin, 17 Mei 2021 - 20:26 WIB
loading...
Wabup Aep Syapuloh Murka, Ribuan Pegawai Pemkab Karawang Bolos Kerja
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memeriksa daftar pegawai yang bolos kerja hari pertama usai libur lebaran. Foto: iNews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Syapuloh murka setelah mengetahui 2.066 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mangkir kerja pada hari pertama usai libur lebaran .

Orang nomor dua Karawang itu tidak bisa menutupi kemarahannya setelah mengetahui Disdikpora menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) paling minim tingkat kehadiran pegawai atau hanya 19%.



Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan TPP hingga 25% kepada setiap pegawai yang bolos kerja.

“Harus ada sanksi tegas untuk mereka yang membolos. Saya minta kepala OPD Disdikpora serius menangani masalah ini.Sesuai dengan Perbup No. 8 tahun 2020 mereka akan kena sanksi pemotongan TPP. Kami masih membahas menyangkut banyaknya ASN yang bolos kerja ini,” tegas Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai sidak di lingkungan Disdik, Senin (16/5/21).



Menurut Aep, berdasarkan absensi menggunakan aplikasi SIAP diketahui posisi para pegawai. Dengan aplikasi SIAP ini pegawai tidak bisa berbohong saat absen masuk kerja. "Dari aplikasi SIAP ini kami ketahui jika tingkat kehadiran pegawai Disdikpora paling minim dibanding dinas lain, hanya 19%. Makanya saya sidak untuk melihat langsung kondisi sebenarnya,” kata dia.

Aep mengatakan, dia sudah meminta Kepala Disdikpora tegas menindak bawahannya yang terbukti bolos kerja pada hari pertama ini. Sikap tegas dari pimpinan itu penting untuk memberi efek jera kepada para pegawai. "Dengan aplikasi SIAP pegawai tidak bisa bohong. Kalau alasannya sakit kemudian dalam aplikasi tidak ada, ya harus tegas, " katanya.



Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, para pegawai yang terbukti membolos akan mendapat sanksi pemotongan TPP sebesar 25%.

Sanksi dijatuhkan kepada semua pegawai di semua tingkatan. "Sanksi berlaku untuk semua pegawai tanpa kecuali,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)