Selama Pandemi, Disdikpora Karawang Wajibkan Guru Bentuk Kelompok Belajar

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
Selama Pandemi, Disdikpora...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang akan mewajibkan setiap guru untuk membentuk kelompok belajar siswa selama pandemi COVID-19.

Alasannya, meski sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, namun dalam berbagai situasi tetap harus dilakukan pengajaran secara tatap muka dengan siswa. Kelompok belajar ini dibentuk untuk belajar secara tatap muka, namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (BACA JUGA: Belum Ada Zona Hijau di Jabar, Gubernur Tak Izinkan Sekolah Dibuka )

"Kita kan mau masuk tahun ajaran baru Juli nanti hingga Desember tidak dilakukan belajar secara tatap muka. Namun itu tidak sepenuhnya kita lakukan, karena dalam beberapa kasus justru belajar secara tatap muka perlu dilakukan. Makanya kami menggunakan sistem belajar secara daring dan luar jaringan (luring) dalam kegiatan belajar mengajar," Kata Kepala Disdikpora Karawang Asep Junaedi, Senin (5/6/2020).

Menurut Asep, untuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru ini, setiap guru harus menyediakan waktu terjadwal untuk belajar tatap muka dengan siswa. Hanya saja untuk menjaga protokol kesehatan maka setiap kelas dibagi dalam kelompok belajar.

"Setiap kelompok maksimal lima orang siswa, tinggal dibagi jadi berapa kelompok. Kemudian dijadwal setiap kelompok untuk tatap muka," ujar dia. (BACA JUGA: Telah 6 Minggu Reproduksi COVID-19 di Jabar di Bawah Angka 1 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Rekomendasi
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved