Selama Pandemi, Disdikpora Karawang Wajibkan Guru Bentuk Kelompok Belajar

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
Selama Pandemi, Disdikpora Karawang Wajibkan Guru Bentuk Kelompok Belajar
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang akan mewajibkan setiap guru untuk membentuk kelompok belajar siswa selama pandemi COVID-19.

Alasannya, meski sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, namun dalam berbagai situasi tetap harus dilakukan pengajaran secara tatap muka dengan siswa. Kelompok belajar ini dibentuk untuk belajar secara tatap muka, namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (BACA JUGA: Belum Ada Zona Hijau di Jabar, Gubernur Tak Izinkan Sekolah Dibuka )

"Kita kan mau masuk tahun ajaran baru Juli nanti hingga Desember tidak dilakukan belajar secara tatap muka. Namun itu tidak sepenuhnya kita lakukan, karena dalam beberapa kasus justru belajar secara tatap muka perlu dilakukan. Makanya kami menggunakan sistem belajar secara daring dan luar jaringan (luring) dalam kegiatan belajar mengajar," Kata Kepala Disdikpora Karawang Asep Junaedi, Senin (5/6/2020).

Menurut Asep, untuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru ini, setiap guru harus menyediakan waktu terjadwal untuk belajar tatap muka dengan siswa. Hanya saja untuk menjaga protokol kesehatan maka setiap kelas dibagi dalam kelompok belajar.

"Setiap kelompok maksimal lima orang siswa, tinggal dibagi jadi berapa kelompok. Kemudian dijadwal setiap kelompok untuk tatap muka," ujar dia. (BACA JUGA: Telah 6 Minggu Reproduksi COVID-19 di Jabar di Bawah Angka 1 )

Asep Juanedi mencontohkan, siswa kelas satu hingga kelas III sekolah dasar sulit jika menggunakan metoda belajar secara daring. Oleh karena itu guru harus melakukan pelajaran secara tatap muka.

"Biasanya kan siswa SD rumahnya saling berdekatan, jadi guru mudah mengaturnya. Guru harus mendatangi kelompok belajar siswa yang rumahnya berdekatan," tutur Asep. (BACA JUGA: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online )

Meski begitu, ungkap Kadisdik, kegiatan belajar mengajar lebih banyak dilakukan secara daring selama periode Juli -Desember untuk siswa kelas IV -VI SD. Hal yang sama juga untuk siswa SMP dan SMU sederajat.

"Selama satu semester dari Juli-Desember 2020, guru harus menyiapkan materi dengan modul khusus untuk SD dan SMP. Metodenya dengan pembelajaran jarak jauh," katanya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)