KASN Bakal Awasi Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar
Senin, 17 Mei 2021 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Serta memenuhi ketentuan Pasal 116 Ayat 2, Pasal 117 dan Pasal 118 dalam UU 5/2014 tentang ASN, dan Pasal 114 PP 11/2017. "Perlu kami tegaskan, uji kompetensi dalam rangka mutasi dan rotasi tidak dapat dijadikan acuan untuk melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya," tegas Tasdik.
Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.
Kata dia, pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama hendaknya berpedoman pada Pasal 131 PP/2017 dan Pasal 132 PP 17/2020 tentang Perubahan Atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
Sementara pengisian JPT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 131 Ayat 1 harus memenuhi syarat yakni satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, dan menduduki jabatan paling singkat dua tahun atau paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 132 PP 17/2020 disebutkan pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
Pada pasal tersebut, mutasi yang dimaksud yakni sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pengisian JPT yang dimaksud dalam Pasal 132 Ayat 1 dilakukan dengan berkoordinasi dengan KASN.
Lihat Juga :