Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:11 WIB
loading...
Gagal Terima THR, Pegawai...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, meski gagal menerima THR, namun pegawai non-ASN Pemprov Jabar bakal menerima honorarium tambahan sebesar satu kali gaji. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memberikan honorarium tambahan kepada para pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR) yang gagal mereka terima.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, seusai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 memang disebutkan bahwa tidak ada istilah THR bagi pegawai non-ASN. Namun begitu, sebagai gantinya, Pemprov Jabar akan memberikan honorarium tambahan.

"Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilahkan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain," ujar Kang Emil.

Menurut Kang Emil, honorarium yang akan dibagikan kepada sekitar 21.000 pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut besarannya satu kali gaji dari pendapatan yang biasa mereka terima setiap bulannya.

"Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya," tuturnya.

Meski begitu, saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.

"Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran nggak hafal, nanti dicari," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar menyatakan, pemberian THR bagi pegawai non-ASN di daerah, termasuk Jabar terbentur aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Para pegawai non-ASN pun kini hanya bisa gigit jari karena THR yang dinanti-nantikan tak akan kunjung tiba.

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait THR dari pegawai non-ASN.

Namun, kata Setiawan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat tersebut.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13 sebagai rujukan dalam pemberian THR.

Baca juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks

Dalam PP dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN, P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan non-ASN di lembaga pemerintah non-kementrian di tingkat pusat. Selain itu, non-ASN di sekretariat DPR dan non-ASN di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

Baca juga: Tragis, Gadis Cantik Korban Pembakaran Pacar Meninggal Setelah Dirawat 10 Hari

"Di daerah, kalau kita jabarkan dari PP 63 itu, non-ASN yang dapat (THR) hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat," jelasnya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved