Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana
Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOews
A
A
A
JAWA TENGAH - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Untuk itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon di Pilkada 2024.
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
Menurut dia, ASN dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.
“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatannya," ucapnya.
Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa menyoroti netralitas ASN pada Pilbup Kudus, Jawa Tengah. "Kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Tidak ada kompromi apa pun jika ini dilanggar," kata Herry.
"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
Menurut dia, ASN dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.
“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatannya," ucapnya.
Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa menyoroti netralitas ASN pada Pilbup Kudus, Jawa Tengah. "Kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Tidak ada kompromi apa pun jika ini dilanggar," kata Herry.
Lihat Juga :