Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana

Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
loading...
Pilkada Kudus 2024,...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOews
A A A
JAWA TENGAH - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Untuk itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon di Pilkada 2024.

"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).


Menurut dia, ASN dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.

“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatannya," ucapnya.

Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa menyoroti netralitas ASN pada Pilbup Kudus, Jawa Tengah. "Kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Tidak ada kompromi apa pun jika ini dilanggar," kata Herry.

Dia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan ASN bisa melaporkannya ke Bawaslu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya. Termasuk juga Pj Bupati.

"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.

Pengamat Hukum Universitas, Trisakti Abdul Fickar menilai jika ketidaknetralan tersebut dilakukan Pj Bupati maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD.

“Dilaporkan ke Bawaslu Kudus. DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimakzulkan," lanjutnya.


Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya. "(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)