Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana

Kamis, 26 September 2024 - 14:52 WIB
loading...
Pilkada Kudus 2024,...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOews
A A A
JAWA TENGAH - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kudus bisa dikenakan sanksi pidana dan dicopot dari jabatannya jika tidak netral pada Pilkada 2024. Untuk itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon di Pilkada 2024.

"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," ujar mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya

Menurut dia, ASN dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral.

“Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatannya," ucapnya.

Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa menyoroti netralitas ASN pada Pilbup Kudus, Jawa Tengah. "Kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Tidak ada kompromi apa pun jika ini dilanggar," kata Herry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program RSLH Ubah Nasib...
Program RSLH Ubah Nasib Ratusan Warga Kudus, 128 Rumah Dibangun Ulang
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Banjir Melanda Kudus:...
Banjir Melanda Kudus: 4.668 Rumah Terendam, 65 Akses Jalan Tergenang
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Berita Terkini
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved