Kubur Jenazah COVID-19 Dimintai Rp3 juta, Ini Tanggapan RSUD Mojokerto
Jum'at, 22 Mei 2020 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," imbuh Evin.
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP Covid-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP Covid-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia. (Baca juga: Ganjar: Tak Ada Pesta Kembang Api dan Penyemprotan dengan Helikopter di Tegal )
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai Covid-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelasnya.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan Covid-19, bahwasanya pasien Covid-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesa, ia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kita berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," tandas Evin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga. (Baca juga: Lewat Jalur Kampung, Ambulans Bawa Pasien Reaktif Dihadang Warga )
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP Covid-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP Covid-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia. (Baca juga: Ganjar: Tak Ada Pesta Kembang Api dan Penyemprotan dengan Helikopter di Tegal )
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai Covid-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelasnya.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan Covid-19, bahwasanya pasien Covid-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesa, ia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kita berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," tandas Evin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga. (Baca juga: Lewat Jalur Kampung, Ambulans Bawa Pasien Reaktif Dihadang Warga )
Lihat Juga :