Kubur Jenazah COVID-19 Dimintai Rp3 juta, Ini Tanggapan RSUD Mojokerto

Jum'at, 22 Mei 2020 - 18:37 WIB
loading...
A A A
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," imbuh Evin.

Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP Covid-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP Covid-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia. (Baca juga: Ganjar: Tak Ada Pesta Kembang Api dan Penyemprotan dengan Helikopter di Tegal )

"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai Covid-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelasnya.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan Covid-19, bahwasanya pasien Covid-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesa, ia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.

"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kita berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," tandas Evin.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga. (Baca juga: Lewat Jalur Kampung, Ambulans Bawa Pasien Reaktif Dihadang Warga )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Meninggal Terpapar COVID-19...
Meninggal Terpapar COVID-19 Kadinkes Brebes Dimakamkan di Kampung Halamannya
Miris! Akibat Rumah...
Miris! Akibat Rumah Sakit Penuh Seorang Pasien COVID di Klaten Meninggal di dalam Mobil
Sebulan 697 Warga Surabaya...
Sebulan 697 Warga Surabaya Meninggal Akibat COVID-19, Pembuat Peti Mati Kewalahan
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved