Kubur Jenazah COVID-19 Dimintai Rp3 juta, Ini Tanggapan RSUD Mojokerto

Jum'at, 22 Mei 2020 - 18:37 WIB
loading...
Kubur Jenazah COVID-19...
Potongan video petugas medis meminta uang kepada keluarga pasien PDP Covid-19 untuk pemulasaraan jenazah. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Sebuah video dugaan pemungutan liar (pungli) untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 beredar di media sosial (medsos). Disebutkan, aksi pungli tersebut dilakukan oknum petugas RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Video dugaan pungli tersebut diunggah pemilik akun Facebook, Evin Prasetya pada Kamis (21/5) pukul 23.24 WIB. Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik itu, memperlihatkan percekcokan antara pihak keluarga pasien PDP Covid-19 yang meninggal dengan petugas kamar jenazah rumah sakit pelat merah tersebut.

Lantaran, petugas kamar jenazah meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan uang Rp3 juta guna biaya pemulasaraan jenazah pasien meninggal. Kendati pasien merupakan PDP Covid-19. Meski demikian, pihak keluarga akhirnya tetap menyerahkan uang tersebut. Namun keluarga pasien meninggal meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Berdasarkan penulusuran SINDOnews, pemilik akun Facebook Evin Prasetya tersebut bekalangan diketahui menantu pasien PDP Covid-19 yang meninggal tersebut. Pasien meninggal itu diketahui berinisial JSH, 60. Ia menghembusknya nafas terakhir pada Selasa (19/5) lalu saat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo.

"Iya itu mertua saya. Saya juga yang unggah videonya. Ketika peristiwa itu, saya ada di lokasi. Meninggalnya sekitar pukul 17.30 WIB. Kita ditelepon pihak rumah sakit, karena kami semua di rumah. Sebab dirawat di ruang isolasi jadi tidak boleh ditungguin," kata Evin saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: Beredar Video Petugas Jenazah COVID-19 Minta Rp3 Juta untuk Biaya Pemakaman )

Ikhwal terjadinya dugaan pungli itu bermula saat petugas penanggung jawab pemulasaran jenazah Covid-19 kembali menghubunginya pada pukul 21.00 WIB, selang tiga jam setelah mertuanya dinyatakan meninggal dunia. Petugas yang bernama Muhammad Nurul Huda, meminta uang pemulasaran jenasah sebesar Rp3 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awal Tahun 2022, Sumsel...
Awal Tahun 2022, Sumsel Diprediksi Bebas COVID-19
Kemenkumham Salurkan...
Kemenkumham Salurkan Puluhan Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak COVID-19
Meninggal Terpapar COVID-19...
Meninggal Terpapar COVID-19 Kadinkes Brebes Dimakamkan di Kampung Halamannya
Miris! Akibat Rumah...
Miris! Akibat Rumah Sakit Penuh Seorang Pasien COVID di Klaten Meninggal di dalam Mobil
Sebulan 697 Warga Surabaya...
Sebulan 697 Warga Surabaya Meninggal Akibat COVID-19, Pembuat Peti Mati Kewalahan
Jelang Lebaran, Kota...
Jelang Lebaran, Kota Medan Disemprot Cairan Disinfektan Skala Besar dan Masif
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved