Pebisnis Logistik Sulselbar Sebut Penyesuaian Tarif Tol Tidak Rasional
Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Besaran tarif tol pada Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3, yakni Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 di antaranya golongan I (Rp10.000), golongan (Rp14.000), golongan III (Rp14.000), golongan IV (Rp19.000) dan golongan V (Rp19.000).
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar, Anwar Toha menyatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca juga: Raih 100 Ribu Subscriber, #Kenapakolari Berbagi Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Ia menerangkan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar, Anwar Toha menyatakan penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca juga: Raih 100 Ribu Subscriber, #Kenapakolari Berbagi Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Ia menerangkan, penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.
(luq)
Lihat Juga :