Mulai Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cipali Naik, Ini Besarannya
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:27 WIB
loading...
Mulai tengah malam nanti, tarif Tol Cipali berubah. Foto/MPI/Hasan Hidayat
A
A
A
CIREBON - Bagi para pengguna Tol Cipali, perlu memperhatikan adanya penyesuaian tarif tol yang diberlakukan mulai Rabu (30/3/2022) pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diambil manajemen Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan, sebagai pengelola Tol Cipali, berdasarkan keputusan Menteri PUPR.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Tol Cipali Bersiap Hadapi Arus Mudik
Dalam surat keputusan Menteri PUPR No. 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, disebutkan penerapan penyesuaian tarif dilaksanakan mulai 30 Maret 2022 mulai pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Baca juga: Bentrok Antar Fakultas Pecah di UIN Makassar, Wakil Dekan dan Mahasiswa Terluka Parah
Penyesuaian tarif tol kali ini, berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak
Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Tol Cipali Bersiap Hadapi Arus Mudik
Dalam surat keputusan Menteri PUPR No. 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, disebutkan penerapan penyesuaian tarif dilaksanakan mulai 30 Maret 2022 mulai pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Baca juga: Bentrok Antar Fakultas Pecah di UIN Makassar, Wakil Dekan dan Mahasiswa Terluka Parah
Penyesuaian tarif tol kali ini, berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak
Lihat Juga :