Mulai Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cipali Naik, Ini Besarannya

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:27 WIB
loading...
Mulai Tengah Malam Nanti Tarif Tol Cipali Naik, Ini Besarannya
Mulai tengah malam nanti, tarif Tol Cipali berubah. Foto/MPI/Hasan Hidayat
A A A
CIREBON - Bagi para pengguna Tol Cipali, perlu memperhatikan adanya penyesuaian tarif tol yang diberlakukan mulai Rabu (30/3/2022) pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diambil manajemen Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan, sebagai pengelola Tol Cipali, berdasarkan keputusan Menteri PUPR.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Tol Cipali Bersiap Hadapi Arus Mudik

Dalam surat keputusan Menteri PUPR No. 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, disebutkan penerapan penyesuaian tarif dilaksanakan mulai 30 Maret 2022 mulai pukul 24.00 WIB.



Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.



Penyesuaian tarif tol kali ini, berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikalikan dengan jarak

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali, pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp119.000 dari sebelumnya Rp107.500; Golongan II dari Rp177.000 menjadi Rp196.000; Golongan III dari Rp177.000 menjadi Rp196.000; Golongan IV dari Rp222.000 menjadi Rp246.000; dan Golongan V dari Rp222.000 menjadi Rp246.000.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)