Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Segini Besarannya

Selasa, 23 April 2024 - 06:26 WIB
loading...
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Segini Besarannya
Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol terjadi bervariatif mulai dari Rp500 - Rp2.500 tergantung dari golongan kendaraan dan asal/tujuan pintu tol.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.

Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.



Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan,” ujar Netty.

Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Tidak hanya itu, PT JPT juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)