Berlakukan PPKM Skala Mikro, Akses 2 Desa di Bengkulu Utara Ditutup
loading...
A
A
A
BENGKULU - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diberlakukan. Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19, Jumat (7/5/2021).
Keterangan resmi dari otoritas terkait, Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur dan Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, bakal ditutup pada pembatasan berbasis mikro kali ini. Hal ini dilakukan lantaran jumlah warga yang positif COVID-19 di 2 wilayah ini mengalami peningkatan.
Dari 491 kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, dua desa tersebut menyumbang angka yang cukup tinggi. Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Inf. Agung P Saksono mengatakan, vidcon di aula Darmawangsa milik Kodim 0423/BU digelar langsung bersama Komandan Korem 041/Garuda Emas, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan segenap unsur Forkopimda Bengkulu Utara.
"Ada dua Desa menjadi titik fokus kali ini. Kita harap masyarakat di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, dapat mengikuti arahan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, dalam upaya pemberlakukan pembatasan kegiatan berbasis mokro untuk menekan dan memutuskan mata rantai COVID-19 ini," kata Dandim.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Mian menjelaskan, arahan perpanjangan PPKM Kabupaten Bengkulu Utara tetap menitikberatkan larangan mudik dan protokol kesehatan. Ketegasan ini diambil guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan setelah lebaran.
"Masyarakat diharapkan terus menjalankan disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Arahan ini akan kita sampaikan secepat mungkin, melalui tim yang ada. Seperti memanfaatkan Satgas COVID-19 di Desa. Tidak bisa ditawar-tawarkan, semua objek wisata kita tutup,” kata Mian.
Keterangan resmi dari otoritas terkait, Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur dan Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, bakal ditutup pada pembatasan berbasis mikro kali ini. Hal ini dilakukan lantaran jumlah warga yang positif COVID-19 di 2 wilayah ini mengalami peningkatan.
Dari 491 kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bengkulu Utara, dua desa tersebut menyumbang angka yang cukup tinggi. Dandim 0423 Bengkulu Utara, Letkol Inf. Agung P Saksono mengatakan, vidcon di aula Darmawangsa milik Kodim 0423/BU digelar langsung bersama Komandan Korem 041/Garuda Emas, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan segenap unsur Forkopimda Bengkulu Utara.
"Ada dua Desa menjadi titik fokus kali ini. Kita harap masyarakat di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Utara, dapat mengikuti arahan pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, dalam upaya pemberlakukan pembatasan kegiatan berbasis mokro untuk menekan dan memutuskan mata rantai COVID-19 ini," kata Dandim.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Mian menjelaskan, arahan perpanjangan PPKM Kabupaten Bengkulu Utara tetap menitikberatkan larangan mudik dan protokol kesehatan. Ketegasan ini diambil guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan setelah lebaran.
"Masyarakat diharapkan terus menjalankan disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Arahan ini akan kita sampaikan secepat mungkin, melalui tim yang ada. Seperti memanfaatkan Satgas COVID-19 di Desa. Tidak bisa ditawar-tawarkan, semua objek wisata kita tutup,” kata Mian.
(don)