Kapolda Sumut Perketat PPKM Mikro di 6 Wilayah Zona Hijau, Perkantoran WFO
loading...
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 wilayah zona hijau di Sumatera Utara. Hal ini untuk memutus mata rantai dan klaster baru COVID-19.
Dijelaskan Kapolda, Sumut merupakan bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM skala mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 dan surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/Kota masing-masing Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Deliserdang dan Langkat.
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, restoran dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal.
Kapolda Sumut juga mengintruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergitas bersama TNI dan satgas COVID daerah untuk terus gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes), seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran. Baca juga: Medan Geger, Tumpulkan Sampah Busuk Hanyut di sungai Bederak
“Displin kuncinya. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 di kawasan masih merah," tegasnya.
Dia menambahkan, oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar COVID-19 segera berlalu.
"Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih,” tandasnya.
Dijelaskan Kapolda, Sumut merupakan bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM skala mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 dan surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/Kota masing-masing Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, Deliserdang dan Langkat.
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, restoran dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal.
Kapolda Sumut juga mengintruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat sinergitas bersama TNI dan satgas COVID daerah untuk terus gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes), seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran. Baca juga: Medan Geger, Tumpulkan Sampah Busuk Hanyut di sungai Bederak
“Displin kuncinya. Kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 di kawasan masih merah," tegasnya.
Dia menambahkan, oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar COVID-19 segera berlalu.
"Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita Ingin masyarakat sumut dan perekonomiannya pulih,” tandasnya.
(zai)