Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Begini Kata Kuasa Hukum
Jum'at, 11 April 2025 - 22:20 WIB
loading...
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam. FOTO/ARY WAHYU WIBOWO
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kemungkinan besar tak akan hadir langsung dalam sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman (19), pemuda asal Solo. Jokowi telah menunjuk YB Irpan sebagai hukum untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Sidangnya tanggal 24 (April 2025) di PN Solo, yang hadir saya. Dalam hal ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberi kuasa dalam rangka mediasi," kata YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam.
YB Irpan mengaku tengah mempelajari isi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman. Dia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dilakukan karena adanya hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan apakah ada suatu perikatan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat, termasuk juga mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pembuat Mobil Esemka.
Baca juga: Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
Dikatakannya, wanprestasi salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana yang diperjanjikan.
"Sidangnya tanggal 24 (April 2025) di PN Solo, yang hadir saya. Dalam hal ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberi kuasa dalam rangka mediasi," kata YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam.
YB Irpan mengaku tengah mempelajari isi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman. Dia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dilakukan karena adanya hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan apakah ada suatu perikatan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat, termasuk juga mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku pembuat Mobil Esemka.
Baca juga: Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
Dikatakannya, wanprestasi salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana yang diperjanjikan.
Lihat Juga :