Pemkot Makassar Beri Tiga Opsi Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Jum'at, 07 Mei 2021 - 10:21 WIB
loading...
Pemkot Makassar Beri...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tiga opsi untuk menggelar salat id. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Kota Makassar bakal dibatasi hanya pada tingkat RW masing-masing. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tiga opsi untuk menggelar salat id.

Opsi pertama, dihelat di ruang terbuka di lingkup RW, baik menggunakan lapangan hingga jalan. Kedua, RW diizinkan menggunakan masjid sekaligus ruang terbuka hijau. Opsi ini dikhususkan bagi RW yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi.

Lalu opsi terakhir, dikonsentrasikan khusus di masjid dan ruang terbuka terbatas hanya pada sekitaran masjid saja.

Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) yang digelar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Doni Monardo Minta Maaf Tak Ada Mudik Tahun Ini

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan masing-masing RW diberikan kewenangan untuk menentukan opsi yang dinilai sesuai dengan kondisi di lingkungannya.

"Alternatif ini kita serahkan ke masing-masing RW untuk memilih sesuai kondisinya masing-masing," tutur Danny.

Khusus tahun ini, pemerintah juga melarang penggunaan Lapangan Karebosi untuk pelaksanaan salat Id.

"Lapangan Karebosi saya nyatakan kita tidak pakai untuk salat Id. Untuk Masjid Raya dan Al Markaz, kami serahkan ke pengelolanya masing-masing, kalau mau buka silahkan, kalau mau ikut sistem ini silahkan," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Aktivitas di Terminal Regional Sepi

Sementara terkait takbir dan konvoi keliling, disepakati untuk ditiadakan. Takbiran hanya dibolehkan dilakukan di masing-masing masjid.

"Saat ini kita sedang susun Surat Edarannya, kalau bisa, hari ini (kemarin) bisa selesai," tuturnya.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Syarief mengatakan pihaknya juga telah mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan Salat Id.

Khusus masjid, diminta untuk membagi dua jemaah atau lebih jika ketentuan 50% jemaah dalam ruangan sulit terpenuhi.

"Diharapkan memang lebih banyak tempat salat lebih baik supaya itu mengurai kerumunan. Inikan karebosi nda dipakai toh jadi pasti di RW masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Apabila Tidak Dikendalikan, Penularan Covid-19 Dikhawatirkan Meningkat Selama Lebaran

Selain itu, jalan masuk dan keluar juga wajib dibedakan sehingga tidak terjadi desak-desakan. Syarief juga telah memberikan ketentuan bagi khatib untuk tetap membawakan materi mengenai Covid-19.

Untuk memaksimalkan pengawasan, SKPD hingga camat dan lurah diminta untuk membagi tim ke masing-masing lokasi salat. Pihaknya juga telah meminta satgas Makassar Recover kecamatan.

"RW kan 998, kalau jumlah kami di Kesra kan data yang resmi itukan ada hampir 1300 masjid. Jadi insya Allah mereka yang nantinya akan jadi pengawas jalannya salat id ini dengan baik dan sesuai ketentuan," tukasnya.

Baca Juga: Menag: Salat Idul Fitri dan Silahturahmi Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved