Pengawasan Aktivitas Usaha di Makassar Diperketat Menjelang Lebaran

Kamis, 06 Mei 2021 - 09:09 WIB
loading...
Pengawasan Aktivitas...
Pengunjung memadati salah satu pusat perbelanjaan di Makassar beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan edaran perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro sebagai tindak lanjut PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat sejak Selasa (4/5/2021).

Sejumlah poin ditekankan guna menjaga mobilitas masyarakat, salah satunya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas badan usaha menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ), Iqbal Asnan memastikan akan memperketat pengawasan kerumunan mengingat adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang lebaran.

"Yang jelas kita akan intenskan, karena ini sudah bergerak juga di 15 kecamatan, dan ada juga dua regu di Mako," tukasnya.

Baca Juga: Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika

Beberapa poin yang akan ditekankan dalam PPKM Mikro, diantaranya pembatasan aktivitas pada Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center. Aktivitas usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Sedangkan aktivitas Pusat Perbelanjaan atau mal diberi waktu hanya sampai 21.00 Wita. Selanjutnya, kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat atau Refleksi, serta penunjang Tempat Hiburan yang ada di hotel ditutup sejak 13 April hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, Satgas juga telah melakukan penindakan sejumlah tempat ibadah yang dinilai melanggar, yaitu melakukan aktivitas ibadah dengan jumlah jemaah melebihi 50% dari kapasitas.

Sejak Satgas Raika mulai berjalan, yaitu tanggal 29 April lalu hingga saat ini, sudah ada sebanyak 90 aktivitas yang ditemukan mengakibatkan kerumunan.

"Jadi kita rekap sebenarnya per-10 hari itu data kasus yang ditindaki, jadi hampir mi semua, mau rumah makan, mal, warkop apa semua, hampir semua mi tersentuh," ujar Iqbal.

Baca Juga: Atasi Kerumunan, Pusat Perbelanjaan di Palopo Batasi Pengunjung

Dia mengatakan belum ada sanksi berarti yang dikeluarkan, sejauh ini hanya dilakukan pendekatan persuasif.

"Kan kita tidak tutup, kita hanya batasi saja toh, pembatasan saja terhadap kerumunan, kalau menutup kan kentara ki, ditutup besok tidak beroperasimi, jadi jelas kita jalan terus," katanya.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan surat edaran terkait pembatasan usaha akan terintegrasi dengan program Makassar Recover di tingkat kecamatan.

"PPKM baru kita dapat kemarin malam, yah jadi lusa malam, makanya kemarin baru ditandatangan karena memang agak telat sampainya ke kami, walaupun seperti itu, kita sudah jalankan Makassar Recover , kombinasi inilah sekarang yang menjaga Makassar dari kerumunan dan kemungkinan-kemungkinan terhadap pandemi ini," ujar Danny.

Baca Juga: Kerumunan di Pusat Perbelanjaan, Satgas: Berpotensi Jadi Titik Awal Klaster COVID-19
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved