Pengawasan Aktivitas Usaha di Makassar Diperketat Menjelang Lebaran
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:09 WIB
loading...
Pengunjung memadati salah satu pusat perbelanjaan di Makassar beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan edaran perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro sebagai tindak lanjut PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat sejak Selasa (4/5/2021).
Sejumlah poin ditekankan guna menjaga mobilitas masyarakat, salah satunya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas badan usaha menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ), Iqbal Asnan memastikan akan memperketat pengawasan kerumunan mengingat adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang lebaran.
"Yang jelas kita akan intenskan, karena ini sudah bergerak juga di 15 kecamatan, dan ada juga dua regu di Mako," tukasnya.
Baca Juga: Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika
Beberapa poin yang akan ditekankan dalam PPKM Mikro, diantaranya pembatasan aktivitas pada Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center. Aktivitas usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
Sejumlah poin ditekankan guna menjaga mobilitas masyarakat, salah satunya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas badan usaha menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika ), Iqbal Asnan memastikan akan memperketat pengawasan kerumunan mengingat adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang lebaran.
"Yang jelas kita akan intenskan, karena ini sudah bergerak juga di 15 kecamatan, dan ada juga dua regu di Mako," tukasnya.
Baca Juga: Aktivitas Usaha dan Tempat Ibadah Diawasi Satgas Raika
Beberapa poin yang akan ditekankan dalam PPKM Mikro, diantaranya pembatasan aktivitas pada Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center. Aktivitas usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
Lihat Juga :