Pengawasan Aktivitas Usaha di Makassar Diperketat Menjelang Lebaran
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan aktivitas Pusat Perbelanjaan atau mal diberi waktu hanya sampai 21.00 Wita. Selanjutnya, kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat atau Refleksi, serta penunjang Tempat Hiburan yang ada di hotel ditutup sejak 13 April hingga 17 Mei 2021.
Tak hanya itu, Satgas juga telah melakukan penindakan sejumlah tempat ibadah yang dinilai melanggar, yaitu melakukan aktivitas ibadah dengan jumlah jemaah melebihi 50% dari kapasitas.
Sejak Satgas Raika mulai berjalan, yaitu tanggal 29 April lalu hingga saat ini, sudah ada sebanyak 90 aktivitas yang ditemukan mengakibatkan kerumunan.
"Jadi kita rekap sebenarnya per-10 hari itu data kasus yang ditindaki, jadi hampir mi semua, mau rumah makan, mal, warkop apa semua, hampir semua mi tersentuh," ujar Iqbal.
Baca Juga: Atasi Kerumunan, Pusat Perbelanjaan di Palopo Batasi Pengunjung
Dia mengatakan belum ada sanksi berarti yang dikeluarkan, sejauh ini hanya dilakukan pendekatan persuasif.
Tak hanya itu, Satgas juga telah melakukan penindakan sejumlah tempat ibadah yang dinilai melanggar, yaitu melakukan aktivitas ibadah dengan jumlah jemaah melebihi 50% dari kapasitas.
Sejak Satgas Raika mulai berjalan, yaitu tanggal 29 April lalu hingga saat ini, sudah ada sebanyak 90 aktivitas yang ditemukan mengakibatkan kerumunan.
"Jadi kita rekap sebenarnya per-10 hari itu data kasus yang ditindaki, jadi hampir mi semua, mau rumah makan, mal, warkop apa semua, hampir semua mi tersentuh," ujar Iqbal.
Baca Juga: Atasi Kerumunan, Pusat Perbelanjaan di Palopo Batasi Pengunjung
Dia mengatakan belum ada sanksi berarti yang dikeluarkan, sejauh ini hanya dilakukan pendekatan persuasif.
Lihat Juga :