Penyelesaian Batas Wilayah Kabupaten Gowa Mengacu pada Topdam
loading...
A
A
A
GOWA - Penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Gowa dengan beberapa kabupaten/kota yang berbatasan langsung, mengacu pada peta Topografi Komando Daerah Militer (Topdam) XIV Hasanuddin.
Pj Sekda Gowa Kamsina mengatakan, pembahasan batas wilayah hari ini yakni pada segmen batas Gowa dengan Bantaeng serta Gowa dan Sinjai, tidak ditemui banyak hambatan. Sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.
"Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu," katanya seusai rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD), Selasa, (4/5/2021).
Dia mengatakan, jika Pemkab Gowa mendukung penuh upaya Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota.
Apalagi kata dia, Kabupaten Gowa sendiri berbatasan dengan 7 kabupaten kota lain yang ada di Sulsel dan ada beberapa yang perlu penegasan.
Selain itu, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
"Hari ini total ada 12 segmen yang dibahas dan yang berkaitan dengan Gowa ada 2 segmen, yaitu batas dengan Bantaeng dan juga Sinjai. Besok masih ada beberapa lagi," terangnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi di dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 6 Mei nanti.
"Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah," ucap mantan Plt Bupati Gowa ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan, perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal - hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
"Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang," ungkapnya.
Menutup paparannya, Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pj Sekda Gowa Kamsina mengatakan, pembahasan batas wilayah hari ini yakni pada segmen batas Gowa dengan Bantaeng serta Gowa dan Sinjai, tidak ditemui banyak hambatan. Sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.
"Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu," katanya seusai rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD), Selasa, (4/5/2021).
Dia mengatakan, jika Pemkab Gowa mendukung penuh upaya Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota.
Apalagi kata dia, Kabupaten Gowa sendiri berbatasan dengan 7 kabupaten kota lain yang ada di Sulsel dan ada beberapa yang perlu penegasan.
Selain itu, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
"Hari ini total ada 12 segmen yang dibahas dan yang berkaitan dengan Gowa ada 2 segmen, yaitu batas dengan Bantaeng dan juga Sinjai. Besok masih ada beberapa lagi," terangnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi di dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 6 Mei nanti.
"Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah," ucap mantan Plt Bupati Gowa ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan, perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal - hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.
"Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang," ungkapnya.
Menutup paparannya, Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
(agn)