TNI-Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,25 Kg Ganja di Perbatasan Papua
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Sinergitas PNI dan Polri serta Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 4,25 kilogram ganja di perbatasan Papua. Dari operasi ini, empat orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti ganja golongan 1.
Menurut Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, penangkapan ini bermula pada Kamis (9/3/2023) tim terdiri dari Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut dikoordinasikan dengan Mayor Zulfikar dan Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw). "Selanjutnya dibentuk tim gabungan untuk melakukan sweeping," kata Zulfikar.
Pada sweeping yang dilakukan, tim berhasil menangkap 4 orang pembawa ganja kering. Mereka adalah IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura.
Keempat pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. "Empat pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan," tambahnya.
Setibanya di Polsub Sektor Skouw, mereka dimintai keterangan petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Barang bukti berupa 1 (satu) kantong tas hijau berisi 105 paket ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, 3 (tiga) buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer.
Selain itu, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
Informasinya, ganja tersebut akan dibawa IR (26) menuju Kabupaten Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal laut/Pelni. Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp77.500.000.
Ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7.000.000,-.
Zulfikar mengapresiasi kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini," ucapnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Menurut Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, penangkapan ini bermula pada Kamis (9/3/2023) tim terdiri dari Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut dikoordinasikan dengan Mayor Zulfikar dan Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw). "Selanjutnya dibentuk tim gabungan untuk melakukan sweeping," kata Zulfikar.
Pada sweeping yang dilakukan, tim berhasil menangkap 4 orang pembawa ganja kering. Mereka adalah IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura.
Keempat pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. "Empat pelaku tersebut dengan sigap langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan," tambahnya.
Setibanya di Polsub Sektor Skouw, mereka dimintai keterangan petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Barang bukti berupa 1 (satu) kantong tas hijau berisi 105 paket ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, 3 (tiga) buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer.
Selain itu, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.
Informasinya, ganja tersebut akan dibawa IR (26) menuju Kabupaten Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal laut/Pelni. Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp77.500.000.
Ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp7.000.000,-.
Zulfikar mengapresiasi kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
"Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini," ucapnya.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(msd)