THR ASN di Lingkup Kabupaten Gowa Akan Segera Cair
loading...
A
A
A
GOWA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa akan dibayarkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, karena hanya menunggu peraturan bupati.
"Insyaallah, secepatnya. Besok atau lusa kita bayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania yang ditemui Senin, (3/5/2021).
Pembayaran THR dan gaji 13 tersebut kata Karim, sesuai dengan Peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.
Hanya saja, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup) dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.
"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah diproses dan di koordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa.
Apalagi untuk anggarannya tidak ada kendala, telah di msiapkan Rp30 Miliar lebih. "Jadi sekali lagi hanya menunggu Perbup. Karena Bapak Bupati minta segera ditransfer ke masing-masing yang berhak," tambahnya.
Adapun jumlah THR yang akan diterima ASN, sesuai dengan satu bulan gaji masing-masing penerima. Sementara untuk gaji 13 akan diupayakan paling cepat bulan Juni nanti.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan pembayaran THR ASN aman dan akan segera diproses hari ini.
"Untuk THR aman, insya Allah dibayarkan," ucap Bupati Adnan.
"Insyaallah, secepatnya. Besok atau lusa kita bayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania yang ditemui Senin, (3/5/2021).
Pembayaran THR dan gaji 13 tersebut kata Karim, sesuai dengan Peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.
Hanya saja, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup) dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.
"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah diproses dan di koordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa.
Apalagi untuk anggarannya tidak ada kendala, telah di msiapkan Rp30 Miliar lebih. "Jadi sekali lagi hanya menunggu Perbup. Karena Bapak Bupati minta segera ditransfer ke masing-masing yang berhak," tambahnya.
Adapun jumlah THR yang akan diterima ASN, sesuai dengan satu bulan gaji masing-masing penerima. Sementara untuk gaji 13 akan diupayakan paling cepat bulan Juni nanti.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan pembayaran THR ASN aman dan akan segera diproses hari ini.
"Untuk THR aman, insya Allah dibayarkan," ucap Bupati Adnan.
(agn)