THR ASN di Lingkup Kabupaten Gowa Akan Segera Cair
Senin, 03 Mei 2021 - 14:45 WIB
loading...
THR untuk ASN di Lingkup Pemkab Gowa akan segera cair. Foto: Ilustrasi
A
A
A
GOWA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa akan dibayarkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan, karena hanya menunggu peraturan bupati.
"Insyaallah, secepatnya. Besok atau lusa kita bayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania yang ditemui Senin, (3/5/2021).
Pembayaran THR dan gaji 13 tersebut kata Karim, sesuai dengan Peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Gowa Sebut Dukungan TNI Dongkrak Kemajuan Daerah
Hanya saja, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup) dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.
"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah diproses dan di koordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa.
"Insyaallah, secepatnya. Besok atau lusa kita bayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania yang ditemui Senin, (3/5/2021).
Pembayaran THR dan gaji 13 tersebut kata Karim, sesuai dengan Peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Gowa Sebut Dukungan TNI Dongkrak Kemajuan Daerah
Hanya saja, pembayaran THR dan gaji 13 tersebut harus disertakan atau ditetapkan dengan peraturan Bupati (Perbup) dan diajukan ke Provinsi sesuai dengan mekanismenya.
"Mekanismenya sebelum dicairkan Perbup harus ditetapkan oleh provinsi, saat ini sudah diproses dan di koordinasikan dengan bagian Hukum Pemkab Gowa," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji 13 tesebut harus segera dibayarkan sesuai dengan perintah pimpinan, yakni Bupati Gowa.
Lihat Juga :