8,3 Ton Ikan Giling di Palembang Bercampur Pengawet Mayat, Polisi Buru Aktor Utamanya
Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin dari Pasar Induk Jakabaring Palembang. Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Gabungan menggelar operasi di pasar tersebut, Selasa (27/4/2021) malam, dan mendapati 1 kg ikan giling yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).
Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang," katanya.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).
Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang," katanya.
Lihat Juga :