8,3 Ton Ikan Giling di Palembang Bercampur Pengawet Mayat, Polisi Buru Aktor Utamanya

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
8,3 Ton Ikan Giling di Palembang Bercampur Pengawet Mayat, Polisi Buru Aktor Utamanya
Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin dari Pasar Induk Jakabaring Palembang. Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Gabungan menggelar operasi di pasar tersebut, Selasa (27/4/2021) malam, dan mendapati 1 kg ikan giling yang diduga mengandung bahan berbahaya.



"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).



Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang," katanya.



Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut. "Untuk jenis ini penjualannya ke seluruh Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya," ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Irvan, pihaknya telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling. "Barang bukti yang kita amankan delapan ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring," jelasnya.



Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)