Oknum Perawat di Muratara Setahun Tak Pernah Ngantor, Bupati Usulkan Pemecatan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:30 WIB
loading...
Oknum Perawat di Muratara...
Seorang perawat di Puskemas Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan selama setahun tak masuk kerja dan terancam dipecat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MURATARA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat di Puskemas Karang Dapo, Kabupaten Muratara , Sumatera Selatan selama setahun tak masuk kerja.

Baca juga: Pendekar Pagar Nusa Diduga Dicabuli Oknum Perawat di Ruang UGD RSU Haji Surabaya

Berdasarkan informasi yang didapat, oknum perawat senior tersebut diketahui berinisial IW (42) berdomisili di Kabupaten Muratara. Belum diketahui alasan oknum tersebut tak pernah ngantor hingga satu tahun.

Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong

Kepala Puskesma Karang Dapo, dr Yoza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang perawat yang tidak ngantor selama kurang lebih satu tahun. "Iya betul dia perawat senior di sini," kata dr Yoza saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Yoza mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti kenapa perawat senior tersebut tidak pernah ngantor. Padahal dia selaku kepala Puskesmas sudah sering melakukan pemanggilan.

Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas. "Dia perawat senior di sini," katanya.

Sementara Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah tahun.

"Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun," ungkapnya.

Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.

Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.

"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.

Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Rekomendasi
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Berita Terkini
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved