Oknum Perawat di Muratara Setahun Tak Pernah Ngantor, Bupati Usulkan Pemecatan
loading...
A
A
A
MURATARA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat di Puskemas Karang Dapo, Kabupaten Muratara , Sumatera Selatan selama setahun tak masuk kerja.
Baca juga: Pendekar Pagar Nusa Diduga Dicabuli Oknum Perawat di Ruang UGD RSU Haji Surabaya
Berdasarkan informasi yang didapat, oknum perawat senior tersebut diketahui berinisial IW (42) berdomisili di Kabupaten Muratara. Belum diketahui alasan oknum tersebut tak pernah ngantor hingga satu tahun.
Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong
Kepala Puskesma Karang Dapo, dr Yoza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang perawat yang tidak ngantor selama kurang lebih satu tahun. "Iya betul dia perawat senior di sini," kata dr Yoza saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Yoza mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti kenapa perawat senior tersebut tidak pernah ngantor. Padahal dia selaku kepala Puskesmas sudah sering melakukan pemanggilan.
Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas. "Dia perawat senior di sini," katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah tahun.
"Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun," ungkapnya.
Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.
Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.
Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Baca juga: Pendekar Pagar Nusa Diduga Dicabuli Oknum Perawat di Ruang UGD RSU Haji Surabaya
Berdasarkan informasi yang didapat, oknum perawat senior tersebut diketahui berinisial IW (42) berdomisili di Kabupaten Muratara. Belum diketahui alasan oknum tersebut tak pernah ngantor hingga satu tahun.
Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong
Kepala Puskesma Karang Dapo, dr Yoza, saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang perawat yang tidak ngantor selama kurang lebih satu tahun. "Iya betul dia perawat senior di sini," kata dr Yoza saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Yoza mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pasti kenapa perawat senior tersebut tidak pernah ngantor. Padahal dia selaku kepala Puskesmas sudah sering melakukan pemanggilan.
Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas. "Dia perawat senior di sini," katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah tahun.
"Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun," ungkapnya.
Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan jika akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.
Dijelaskan oleh Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Devi juga memberikan atensi kepada kepala para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.
Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
(shf)