MHU Optimistis UU Cipta Kerja Dorong Kebangkitan Sektor Penerbangan

Kamis, 29 April 2021 - 19:23 WIB
loading...
MHU Optimistis UU Cipta...
Webinar bertajuk Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi, Kamis (29/4/2021). Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - Masyarakat Hukum Udara (MHU) optimistis lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bakal mendorong kebangkitan dunia penerbangan sebagai sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19 .

Baca juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Bisnis Penerbangan Terganggu

Ketua MHU, Andre Rahadian menyatakan, sebagai sektor yang sangat terdampak dari pandemi COVID-19, dunia penerbangan di Indonesia berharap banyak pada UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya untuk mendorong kebangkitan dunia penerbangan di Indonesia.

Baca juga: Baru Dua Bulan Menjabat, Wakil Wali Kota Dumai Meninggal Terpapar COVID-19

Sebagai salah satu upaya mendorong kebangkitan dunia penerbangan dan memberikan masukkan kepada pemerintah, MHU menggelar webinar bertajuk "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja di Dunia Penerbangan Indonesia Tantangan Pasca Pandemi" bekerja sama dengan Pusat Riset Inovasi Sumber Daya dan Kewilayahan Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis (29/4/2021).

"MHU menyadari bahwa kerja besar tidak berhenti dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, tapi berlajut dengan pembuatan peraturan pelaksanaan yang banyak dan memerlukan perhatian yang rinci, agar peraturan ini bisa berjalan pada tahap pelaksanaan, tidak saling bertentangan, dan sesuai juga dengan konvensi internasional yang ada," tutur Andre dalam webinar.

Lebih lanjut, Andre juga menyoroti banyaknya masalah yang bisa timbul jika peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak dibuat secara teliti dan menampung aspirasi stakeholder. Oleh karenanya, Andre menyatakan, MHU berkomitmen terlibat aktif dalam pembuatan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"MHU siap untuk membantu pemerintah, khususnya Kementrian Perhubungan dalam pembuatan peraturan pelaksanaan, termasuk beberapa peraturan menteri perhubungan," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan akan menetapkan 12 rancangan peraturan menteri perhubungan (permenhub).

Rancangan permenhub tersebut, antara lain sertifikasi dan registrasi personel bandar udara, standar pesawat udara tanpa awak (drone), program pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan nasional, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangan di bidang penerbangan.

"Sejauh ini, kami sudah menyampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lima rancangan permenhub untuk proses harmonisasi dan dua rancangan permenhub dalam tahap pembahasan internal terkait aturan yang benar-benar baru, yaitu RPM standar pembangunan bandara dan aturan drone," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)