Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
Minggu, 31 Maret 2024 - 18:42 WIB
loading...
Menhub Budi Karya Sumadi menggelar konferensi pers usai rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024). Foto/Eka Setiawan/MPI
A
A
A
SEMARANG - Tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran di Jawa Tengah masih diperbolehkan, namun dengan catatan. Masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tradisi ini tidak membahayakan keselamatan penerbangan dan ketertiban umum.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).
"Di Jateng, hanya dua lokasi yang diperbolehkan untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo," kata Menhub Budi.
Di kedua lokasi tersebut, terdapat aturan yang harus dipatuhi, salah satunya balon udara harus ditambatkan dengan tali.
Baca Juga: Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).
"Di Jateng, hanya dua lokasi yang diperbolehkan untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo," kata Menhub Budi.
Di kedua lokasi tersebut, terdapat aturan yang harus dipatuhi, salah satunya balon udara harus ditambatkan dengan tali.
Baca Juga: Pelepasan Balon Udara Bahayakan Penerbangan
Lihat Juga :