Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!

Minggu, 31 Maret 2024 - 18:42 WIB
loading...
Menhub Peringatkan Tradisi Balon Udara Lebaran, Kapolda Jateng: Langgar Aturan Bisa Dipidana!
Menhub Budi Karya Sumadi menggelar konferensi pers usai rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024). Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran di Jawa Tengah masih diperbolehkan, namun dengan catatan. Masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tradisi ini tidak membahayakan keselamatan penerbangan dan ketertiban umum.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).

"Di Jateng, hanya dua lokasi yang diperbolehkan untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo," kata Menhub Budi.

Di kedua lokasi tersebut, terdapat aturan yang harus dipatuhi, salah satunya balon udara harus ditambatkan dengan tali.



"Jika ada yang menerbangkan balon udara di luar dua lokasi tersebut, itu pidana dan bisa ditahan. Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan tentang balon udara.

"Balon udara boleh diterbangkan, tapi harus ditambat dengan tiga tali dan tidak boleh lebih dari 150 meter. Ini untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan penerbangan," kata Kapolda Luthfi.

"Jika ada pelanggaran, akan kita tindak dan proses. Jadi, ikuti aturan yang ada," imbuhnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)