Ngaku Pejabat Tinggi Perusahaan, Pria di Mojokerto Tipu Puluhan Orang
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Slamet, warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diringkus aparat kepolisian. Usai aksinya menipu puluhan orang terbongkar. Modusnya, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi perusahaan ternama di Mojokerto.
Pria paruh baya berusia 49 tahun ini ditangkap petugas sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Usai polisi menerima laporan dari salah satu korban penipuan yang dilakukan Slamet. Slamet pun tak berkutik, saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Kota Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto mengatakan, ada sebanyak 31 orang yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan Slamet. Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai pejabat penting di sebuah perusahaan. Dengan alasan itu ia kemudian menawarkan lowongan pekerjaan kepada para korbannya.
Baca juga: Awas Modus Baru! Pura-pura Numpang BAB, Pencuri di Mojokerto Kuras Harta
"Pelaku mengaku sebagai kepala bagian teknis di PT Adi Karya yang mana perusahaan tersebut menaungi PT Ajinomoto. Kepada para korbannya pelaku ini mengaku bisa memasukan kerja di perusahaan tersebut," kata Siswanto, Rabu (28/4/2021).
Hari mengungkapkan, aksi penipuan ini dilakukan Slamet sejak 15 Desember 2019 lalu. Ketika itu ia menawarkan jasa lowongan kerja fiktif kepada salah satu rekannya warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dengan dalih membesarkan perusahaan, ia meminjam uang sebesar Rp74 juta.
Baca juga: Kunjungan Kapal di Terminal Teluk Lamong Selama Triwulan I 2021 Naik
"Untuk lebih menyakinkan korbannya, pelaku juga menjanjikan akan menjadikan manager di CV yang akan didirikan," imbuhnya.
Saat itu, Slamet mengatakan jika membutuhkan sebanyak 300 orang karyawan. Namun, kepada korban Slamet meminta agar dicarikan sebanyak 31 orang. Karena janji tersebut korban pun bertekad dan berhasil mengumpulkan 31 orang. Masing-masing dari mereka juga membayar biaya awal masuk perusahaan kepada pelaku yang totalnya mencapai Rp 108 juta.
"Tak hanya itu, pelaku juga memeras sejumlah korban lainnya dengan dalih uang tes psikologi sebesar Rp3,5 juta. Mereka yang direkrut ini kebanyakan adalah sanak saudara dan tetangga korban," jelas Hari.
Kejahatan Slamet ini mulai terbongkar setelah 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Kendati mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam. Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku.
"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," papar Hari.
Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.
"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tandas Hari.
Pria paruh baya berusia 49 tahun ini ditangkap petugas sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Usai polisi menerima laporan dari salah satu korban penipuan yang dilakukan Slamet. Slamet pun tak berkutik, saat petugas menggelandangnya ke Mapolres Kota Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto mengatakan, ada sebanyak 31 orang yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan Slamet. Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai pejabat penting di sebuah perusahaan. Dengan alasan itu ia kemudian menawarkan lowongan pekerjaan kepada para korbannya.
Baca juga: Awas Modus Baru! Pura-pura Numpang BAB, Pencuri di Mojokerto Kuras Harta
"Pelaku mengaku sebagai kepala bagian teknis di PT Adi Karya yang mana perusahaan tersebut menaungi PT Ajinomoto. Kepada para korbannya pelaku ini mengaku bisa memasukan kerja di perusahaan tersebut," kata Siswanto, Rabu (28/4/2021).
Hari mengungkapkan, aksi penipuan ini dilakukan Slamet sejak 15 Desember 2019 lalu. Ketika itu ia menawarkan jasa lowongan kerja fiktif kepada salah satu rekannya warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dengan dalih membesarkan perusahaan, ia meminjam uang sebesar Rp74 juta.
Baca juga: Kunjungan Kapal di Terminal Teluk Lamong Selama Triwulan I 2021 Naik
"Untuk lebih menyakinkan korbannya, pelaku juga menjanjikan akan menjadikan manager di CV yang akan didirikan," imbuhnya.
Saat itu, Slamet mengatakan jika membutuhkan sebanyak 300 orang karyawan. Namun, kepada korban Slamet meminta agar dicarikan sebanyak 31 orang. Karena janji tersebut korban pun bertekad dan berhasil mengumpulkan 31 orang. Masing-masing dari mereka juga membayar biaya awal masuk perusahaan kepada pelaku yang totalnya mencapai Rp 108 juta.
"Tak hanya itu, pelaku juga memeras sejumlah korban lainnya dengan dalih uang tes psikologi sebesar Rp3,5 juta. Mereka yang direkrut ini kebanyakan adalah sanak saudara dan tetangga korban," jelas Hari.
Kejahatan Slamet ini mulai terbongkar setelah 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Kendati mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam. Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku.
"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," papar Hari.
Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.
"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tandas Hari.
(msd)