Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar

Rabu, 28 April 2021 - 13:56 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)