Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar

Rabu, 28 April 2021 - 13:56 WIB
loading...
Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar
Petinggi Sunda Empire (kiri-kanan), Raden Ratna Ningrum, Nasri Banks, dan Raden Rangga Sasana dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah mendapatkan program asimiliasi. Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire , yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum kini bisa menghidup udara bebas, setelah terbebas dari hukuman penjara berkat program asimilasi rumah.



Namun, meski sudah menghirup udara bebas, ketiganya masih menjadi warga binaan dan terikat sejumlah peraturan ketat. Jika terbukti melanggar, para petinggi Sunda Empire yang sempat menghebohkan masyarakat itu dapat kembali masuk jeruji besi.



Penegasan tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Tri Saptono. Menurut dia, status petinggi Sunda Empire hingga saat ini merupakan warga binaan.



"Bahwa petinggi Sunda Empire itu bukan bebas, tapi asimilasi di rumah. Jadi, masih ada ketentuan yang mengikat. Statusnya masih warga binaan kami," tegas Tri Saptono saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Tri menjelaskan, Rangga dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menjalani setengah masa hukuman bui di Lapas Banceuy.

Keduanya juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan program tersebut. "Karena telah memenuhi syarat, maka itu bisa dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah ," jelasnya.



Selain itu, mereka juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah mendapatkan surat rekomendasi simulasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta didukung pernyataan pihak keluarga masing-masing. "Ada surat pernyataan dari keluarga dan juga yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, melanggar tata tertib," kata Tri.

Soal aturan ketat yang mengikat para petinggi Sunda Empire , Tri menerangkan bahwa mereka tidak diperbolehkan membuat onar, wajib menjaga kepercayaan yang telah diberikan lewat program asimilasi, hingga wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Saya sampaikan kepada mereka, jangan melanggar tata tertib, hindari kerumunan, dan menjaga kepercayaan yang sudah diberikan. Jika melanggar, (asimilasi) bisa dicabut dan mereka nanti susah sendiri," tegasnya.

"Ini atas kepercayaan dinilai baik dan dari Bapas juga bagus, jangan sampai seperti kasus Habib Bahar baru dikeluarkan langsung menimbulkan kerumunan jadi dicabut lagi," lanjut Tri.



Ketentuan yang mengikat lainnya, kata Tri, mereka dilarang bepergian ke luar kota dan tetap berada di rumahnya masing-masing. Kalaupun harus pergi ke luar kota karena keadaan yang mendesak, mereka wajib mengantongi izin dari pembimbing pemasyarakatan.

"Jadi posisinya tidak boleh keluar kota kalau keluar kota, tidak ada kerumunan , itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan itu. Kalau kita itu di dalam tembok (penjara). Kalau di luar tembok, Balai Pemasyarakatan yang punya (kewenangan), misalnya dia mau keluar kota karena ada keperluan, dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan," jelasnya.

Selain Rangga dan Nasri Banks yang menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, terpidana kasus yang sama, yakni Raden Ratna Ningrum yang menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung juga mendapatkan program asimilasi rumah. "Iya bebas asimilasi rumah , bukan bebas murni," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti.



Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)