BPJamsostek Perkuat Kerja Sama dengan Kejari se-Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - BPJamsostek melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) se-Sulsel, Senin (26/4). Kerja sama ini sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Arief Budiarto menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (perusahaan daftar sebagian tenaga kerja / PDS TK).
Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJamsotek dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap petugas pemeriksa BPJamsostek dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri, dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Arief Budiarto menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (perusahaan daftar sebagian tenaga kerja / PDS TK).
Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJamsotek dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap petugas pemeriksa BPJamsostek dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri, dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.