BPJamsostek Perkuat Kerja Sama dengan Kejari se-Sulsel
Senin, 26 April 2021 - 18:31 WIB
loading...
Penandatanganan kerja sama antara BPJamsostek dan Kejari se-Sulsel di Kota Makassar, Senin (26/4). Foto: SINDOnews/Suwarny Dammar
A
A
A
MAKASSAR - BPJamsostek melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) se-Sulsel, Senin (26/4). Kerja sama ini sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Baca juga: Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Daftar Program Jamsostek
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Baca juga: Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Daftar Program Jamsostek
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Lihat Juga :