BPJamsostek Perkuat Kerja Sama dengan Kejari se-Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - BPJamsostek melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) se-Sulsel, Senin (26/4). Kerja sama ini sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Arief Budiarto menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (perusahaan daftar sebagian tenaga kerja / PDS TK).
Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJamsotek dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap petugas pemeriksa BPJamsostek dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri, dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.
Untuk kepesertaan BPJamsostek di Sulsel sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif penerima upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel , Raden Febrytriyanto menuturkan, MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dalam bidang kepatuhan kepesertaan BPJamsostek sektor swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah dan lainnya, seperti dalam memperoleh manfaat JK, JKK, JHT hingga jaminan pensiun.
“Saat ini kerja sama yang dijalin untuk sektor kepatuhan kepesertaan. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga bisa diwujudkan menyangkut kewenangan lainnya seperti untuk menggunakan legal opinion. Seperti dalam melaksanakan kontrak dengan pihak lain yang berisiko hukum sebelum kerja sama tersebut diwujudkan, sehingga dapat menghindari hal yang merugikan BPJamsostek ,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini kejati terus memberikan dukungan ke BPJamsostek melalui sejumlah kegiatan sosialisasi termasuk dengan mendaftarkan sebanyak 40 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
Kegiatan ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel , Raden Febrytriyanto dan para kepala kejari se-Sulsel.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Arief budiarto menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah UU No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJamsostek ,” katanya.
Arief Budiarto menuturkan, saat ini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, dan perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (perusahaan daftar sebagian tenaga kerja / PDS TK).
Ada juga perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar, perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perusahaan yang belum mendaftar ke BPJamsotek dan atau belum mengikutsertakan karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap petugas pemeriksa BPJamsostek dan juga kepala kantor cabang kami dan juga JPN yang ada di kejaksaan negeri, dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.
Untuk kepesertaan BPJamsostek di Sulsel sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif penerima upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel , Raden Febrytriyanto menuturkan, MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dalam bidang kepatuhan kepesertaan BPJamsostek sektor swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah dan lainnya, seperti dalam memperoleh manfaat JK, JKK, JHT hingga jaminan pensiun.
“Saat ini kerja sama yang dijalin untuk sektor kepatuhan kepesertaan. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga bisa diwujudkan menyangkut kewenangan lainnya seperti untuk menggunakan legal opinion. Seperti dalam melaksanakan kontrak dengan pihak lain yang berisiko hukum sebelum kerja sama tersebut diwujudkan, sehingga dapat menghindari hal yang merugikan BPJamsostek ,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini kejati terus memberikan dukungan ke BPJamsostek melalui sejumlah kegiatan sosialisasi termasuk dengan mendaftarkan sebanyak 40 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
(luq)